Metro, Ankasa n Post, Id.Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah Pemerintah Kota Metro mengatur waktu jam operasional terutama bagi para pelaku usaha atau tempat Pariwisata, Rumah makan maupun tempat tempat Hiburan malam.
Hal itu di sampaikan oleh Wali Kota berdasarkan Surat Edaran bernomor 556/EO17-2024/SE/D-16/2024, yang mana bagi pengusaha diskotik, Pub bar dan Rumah Karoke di minta untuk tutup sementara selama tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari menjelang hari raya 1 Syawal 1445 hijriah.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Wahdi usai menghadiri acara Amaliah Ramadhan di Kantor Disporapar Metro, Rabu 13 Maret ,2024. bahwasannya untuk jam operasional bagi tempat hiburan malam dapat di buka pukul 22.00 malam hingga dengan batas waktu pukul 2 pagi, selain itu untuk pub, bar jam operasionalnya dapat di lakukan pukul 21 malam hingga jam 2 pagi, sedangkan untuk tempat karoke 11malam sampai dengan jam 2 pagi, dan untuk permainan ketangkasan jam 10 pagi hingga jam 17 sore.
Hal serupa juga di berlakukan oleh Pemkot Metro bagi pengusaha hotel atau penginapan serta pondok wisata dan kafe untuk tidak meniadakan live music, yang bertujuan agar bagi semua umat islam akan lebih khusuk dalam menjalankan ibadah puasa dengan adanya pembatan jam operasional, terlebih di siang hari bagi pelaku usaha Rumah makan setidaknya untuk menutup tirai dan tidak membuka seperti hari dan bulan biasanya dengan terang membuka dengan menunjukan menu yang ada.
Selanjutnya Wali Kota juga menegaskan bahwasannya Pemerintah Kota Metro akan menindak serta memberikan sanksi bagi siapapun pelaku usaha yang melanggar atau tidak mematuhi semua aturan yang telah di sesuaikan Perda, (Ami Bambang)