Aksi Tambang Galian C Diduga Illegal Dusun Wangkal Desa Kalipuro Masih Beroperasi

  • Whatsapp

Ankasapost.id Banyuwangi || Diduga tak mengantongi ijin pertambangan IUP OP, galian C di dusun wangkal kelurahan kalipuro nekat memberanikan diri untuk beraktifitas meskipun di musim penghujan saat ini, dalam video yang berdurasi 29 menit tersebut terlihat jelas sebuah alat berat beraktifitas. Kamis.14-Maret-2024

diketahui pemilik lahan galian C diduga illegal tersebut bernama As , menurut warga setempat, galian C tersebut mengatasnamakan pokmas kelurahan kalipuro , mirisnya masyarakat dijadikan alat didepan untuk beking galian ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

dalam pengerja’an galian tersebut , tidak melihat kondisi saat ini. pengerukan yang terbilang sangat membahayakan dan tidak ada kemiringan, padahal di musim penghujan menjadi ancaman tanah longsor yang nantinya akan mengimbas ke permukiman.

Galian C tersebut tidak memiliki KTT yang mana Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Osik Salah satu warga kalipuro saat dikonfirmasi menjelaskan bahwasannya dibenarkan galian tersebut milik AS dan diduga tidak memiliki ijin pertambangan yang jelas dan lengkap sesuai prosedur.

“aktifitasnya deket dengan jalan, takutnya bahaya longsornya lari ke permukiman warga.”singkatnya

Selanjutnya jika memang galian C tersebut tidak mengantongi ijin lengkap , maka sangat murni sekali mereka melanggar Pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 menyatakan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfa’atan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 ( Seratus Milyar )

( team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *