Parahnya Jalan Desa Kepundungan Rusak Berantakan

  • Whatsapp

Ankasapost.id Banyuwangi || Sudah hampir kurang lebih 9 tahun lamanya jalan Kabupaten Dusun Sumberjo Desa Kepundungan Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi terlihat hancur belum tertangani oleh Pemerintah untuk memperbaiki, begitu banyaknya jalan berlubang sedalam 15 cm hingga ada sampai 20 cm.

Apakah jalan umum di beberapa titik yang di temukan oleh awak media tersebut belum ada respon dari pihak Pemerintah atau Pemerintahnya di duga sengaja tutup mata atau kepada siapa kami mengadu….?

Bacaan Lainnya

Di beberapa akses jalan Kabupaten yang telah di temukan dalam kondisi sangat parah total antara lain daerah Desa Sambirejo Kec. Bangorejo, Desa Bomo Kec. Blimbingsari., Desa Kemiri Kec. Singojuruh, Dusun Sumberjo Desa Kepundungan Kec. Srono dan masih banyak yang belum di perbaiki, Sabtu 16/3/2024.

Banyak masyarakat mengeluh adanya jalan yang tidak layak di lalui, sering kali lewat banyaknya jalan berlubang bahkan ribuan kubangan yang di laluinya.

Menurut beberapa masyarakat pengguna jalan umum turut komentar, ” Waduh jalan kendaraan umum kok kondisinya begini ya mas, apakah pihak pemerintah setempat tidak peduli atau sengaja membiarkan tidak ada solusi untuk memperbaiki nya, ” Terangnya dengan jelas.

“Terus siapa yang bertanggung jawab kondisi jalan Kabupaten Banyuwangi tersebut keadaannya rusak, hancur, berlubang sangat parah ini mas…?

” Baru kali ini saya temukan jalan rusak parah tidak tertangani oleh Pemerintah di perbaiki langsung, jangan – jangan sengaja mengabaikan tetap rusak parah di biarkan begitu saja, atau menunggu banyak korban kecelakaan nantinya, ” Imbuhnya.

Korban kecelakaan akibat jalan rusak ternyata bisa menuntut Pemerintah selalu penyelenggara jalan. Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerintah dan Pemerintah daerah bisa di kenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp120 juta rupiah.

( Ined )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *