BANYUWANGI Ankasapost.id || Mengutip pemberitaan dari beberapa media tentang adanya penyegelan kantor perumahan De Keysa Residence yang beralamat dusun Jenisari Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, tim media turun ke lapangan untuk melakukan investigasi kepada Gede Agus Aditya selaku Dirut. Utama Mandiri di kantornya.
Jum’at 22/03/2024.
Dengan adanya penyegelan tanpa konfirmasi pada pihak ke PT. Keysa Utama Mandiri dengan memasang papan bener penyegelan kantor Perumahan De Keysa Residence di dusun Jenisari Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.
Pasalnya, setelah adanya pemberitaan sepihak yang sempat beredar di media online menurut dari narasi sesuai keterangan, bahwa isi berita tersebut tidak sesuai kebenarannya di karenakan mereka tidak konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, justru berita tersebut simpang siur tidak mengarah pada fakta yang sebenarnya.
Menurut Gede Agus Aditya ST. selaku Dirut PT Keysa Utama Mandiri saat di konfirmasi tim media mengatakan, ” Menyampaikan bahwasanya mengenai data – data perizinan semuanya lengkap dan sudah sesuai prosedur yang ada, kami sebagai Dirut PT. Keysa Utama Mandiri merasa sangat di rugikan dengan adanya pemberitaan tidak berdasarkan fakta, ” Terangnya Gede Agus Aditya ST.
” Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan terkait penyegelan dan penutupan tersebut, yang di lakukan pada malam hari itu, apalagi mereka yang bukan berwewenang melakukan penyegelan atau penutupan, ” Tambahnya.
“Seharusnya yang berwewenang untuk melakukan penyegelan itu adalah dari pihak Pengadilan, bahkan saya mempunyai sebuah perjanjian pengelola’an tersebut yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak, ” Imbuhnya.
( team )