Seorang Pemuda Telah Diamankan Oleh Reskrim Polsek Purwosari Karena Menyimpan Bahan Peledak

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id-Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan menangkap seorang pemuda yang membawa, menyimpan dan sembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat ijin, Kamis (28/03/24) sekitar pukul 18.00 wib.

Tersangka bernama Fadillah, (26),warga Dusun Pucang Pendowo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap di halaman depan rumah Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kacamata Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi AKP Hudi Supriyanto SH, selaku kapolsek Purwosari jelaskan, jika penangkapan terhadap pelaku penjual bahan peledak seperti Mercon ini atas adanya pengaduan dari masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang membawa, menyimpan, dan menyembunyikan mercon, di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Purwosari langsung menuju ke TKP yang berada di dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari dan mengamankan Fadhillah (26) yang menyimpan dan menjual bahan peledak (mercon) tanpa dilengkapi surat ijin,” ungkap AKP Hudi.

Bahwa AKP Hudi pun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyediakan mercon tersebut untuk dijual belikan. “Pelaku mengakui bahan bahan peledak mercon mercon terkait adalah miliknya dan akan dijual kepada seorang yang tidak dikenal,” jelasnya.

Dari penangkapan dan petugas menyita seperti barang bukti 2 rangkaian bahan peledak/mercon dengan panjang ±10 meter yang berisikan 100 buah mercon kecil, 2 buah mercon besar dan panjang ±10 meter yang berisikan 104 kecil mercon kecil, 2 buah mercon besar serta 1 buah HP warna putih merk OPPO A37. Dan pelaku saat ini sudah di amankan di Mako Polsek Purwosari, untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951” yang menyebutkan “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,” pungkasnya.

(Jurnalis/Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *