Lampung Timur, Ankasa Post, Id.Satuan Unit Tipikor Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil menangkap dan sekaligus mengglandang , Mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, dari persembunyiannya di bilangan Duren Sawit. Jakarta Timur, atas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2022,
Penangkapan terhadap tersangka TD, ( 46) Tahun yang merupakan mantan Kades setempat, di sampaikan langsung oleh Kapolres AKBP, M Rizal Muktar, yang di dampingi langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Johanes EP, Sihombing Kamis 4 April 2024, yang mana dalam keterangannya Kapolres, berdasarkan data yang di miliki oleh pihak Kepolisian pada Tahun 2022 silam, yang mana pada saat itu Desa Marga Batin, telah menerima Dana Desa dari Pemerintah sebesar RP, 1.360.073.000.
Selanjutnya dalam proses pencairan Dana Desa Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah di cairkan, dengan alasan uang tersebut akan di gunakan untuk kepentingan pribadinya.selebihnya pada Bulan Desember 2022 tersangka meninggalkan Desa di mana dia jadi Kepala Desa, yang sehingganya dengan adanya tersangka meninggalkan Desa, ternyata masih terdapat dari beberapa item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun tersebut justru tidak bisa di realisasikan.
Selebihnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, dengan nomor 700/032. LHO / 02- SK/ 2024, tertanggal 03 April 2024, telah di temukan adanya sebuah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.635.565.400. dan sebagai bentuk tindak lanjut pada ahirnya Pihak Kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan terhadap terduga tindak pidana korupsi, al hasil tepatnya pada hari Selasa berhasil mengindentifikasi akan keberadaan tersangka dan pada hari yang sama langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka yang bersembunyi di wilayah Jakarta Timur.
Lebih lanjut selain Pihak Kepolisian mengamankan tersangka, turut juga mengamankan berbagai dokumen adminitrasi laporan keuangan ( SPJ) terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk di jadikan sebagai alat bukti oleh pihak Kepolisian Resort Lampung Timur.
Adapun untuk tersangka akan di kenakan dan atau dapat di jerat dengan pasal 2 ayat ( 1) atau pasal 3 Undanh Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di ubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Dengan tertangkapnya TD yang telah menjadi mantan Kades Negara Batin, hal itu menunjukan adanya keseriusan para penegak Hukum, khususnya pihak Kepolisian Lampung Timur, yang tidak main main dalam penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Lampung Timur bagi siapa pun bagi pelaku Korupsi terutama bagi Kepala Desa, pihak Kepolisian bakal melibas habis tanpa harus memandang dan tebang pilih, yang sehingga dengan tertangkapnya tersangka TD, telah menjadi catatan panjang bagi sederetan para Kepala Desa di Lampung Timur, yang mendekam di balik terali besi akibat perbuatan yang di timbulkan yang telah merugikan uang Negara yang berimbas pada kesengsaraan Rakyat.( Bambang)