Pasuruan, Ankasapost.id-Dua hari lalu Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan mengamankan, telah menangkap serta menahan satu orang perempuan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa beras, Rabu, 03/04/2024.
Yang ketahui pelaku bernama Wahyuni, (37), warga Dusun Krajan, Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban bernama Luluk Ni’matus Soliha, (38), warga Dusun Jagalan Desa Karangsono Kecamatan Sukorejo Kab. Pasuruan.
Intruksi dari Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto SH, yang menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 18 April 2021, sekitar pukul 07.15 Wib. Pelaku Wahyuni memesan beras sebanyak 150 sak @25 kg kepada korban Luluk namun setelah beras di kirim ke alamat yang di tuju, pelaku wahyuni dengan sengaja tidak membayar.
Dan ,“Pelaku ini, memesan beras kepada korban Sebanyak 150 sak ukuran 25 kg, untuk dikirim kepada Maulidah Hushoba dan Sevi Timbang Wahyuni NE. Namun, setelah korban mengirim ke alamat yang di tuju, pelaku dengan sengaja tidak membayar uang pembelian beras tersebut,” terang AKP Hudi Supriyanto SH.
Karena tidak mau membayar, lanjut mantan Ditahti Polda Jatim ini, korban Luluk Ni’matus Solihah langsung buat laporan tentang kejadian penipuan dan penggelapan yang di alaminya kepada Polsek Purwosari.
“Setalah ada laporan dari korban terkait kasus penipuan dan penggelapan, Satuan Unit Reskrim Polsek Purwosari langsung menangkap dan mengamankan pelaku Wahyuni Atas kejadian ini, korban luluk mengalami kerugian sebesar Rp.41.625.000,” ungkapnya.
AKP Hudi menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang diamankan satu lembar Foto Copy Nota Pembelian Beras Merk AGROKU atas nama Terlapor Wahyuni, Karung Beras Merk AGROKU sebanyak 3 (tiga) biji dan Print Out Pesan whats App Pembelian Beras oleh Terlapor Wahyuni kepada Pelapor Luluk Ni’matus Soliha.
“Saat ini, pelaku diamankan di mapolsek Purwosari guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut pelaku bisa di jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Rief)