Lampung Tengah, ankasapost.id-Di tengah kelangkaan pupuk yang terjadi saat ini, ada saja ulah oknum pemilik Kios penyalur pupuk bersubsidi yang ada di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Yang diduga melakukan hal yang memberatkan para petani yang terdaftar dan menjadi anggota kelompok tani di Kampung tersebut.
Menurut informasi saat ini para petani atau yang terdaftar sebagai anggota kelompok tani di Kampung Sendang Rejo di bebankan oknum Pemilik Kios penyaluran Pupuk Subsidi di kampung tersebut, dengan meminta para petani untuk membayar uang tambahan dalam setiap pengambilan satu sak pupuk dari kios nya.
Hal tersebut di sampaikan oleh beberapa anggota dan kelompok tani yang memberikan informasi dan keterangan kepada awak media ini melalui surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan nya sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemilik kios yang ada di tempat nya.
Menurut mereka, perilaku pemilik Kios Sumber Rejeki yakni Turasmi lebih mengarah ke perbuatan Pungutan Liar, bahkan menurut dari beberapa petani yang terdaftar di RDKK dan sebagai anggota kelompok Petani di Kampung tersebut pemilik Kios bahkan mengharuskan petani untuk membeli pupuk non subsidi lain yang di jual di kios nya, dengan modus bahwa pupuk tersebut merupakan satu paket dengan pupuk Subsidi yang menjadi jatah nya.
Dijelaskan lebih lanjut, para petani di pinta oleh Turasmi untuk membayar tambahan di luar Harga HET Pupuk Bersubsidi dengan rincian, Pupuk jenis UREA di pinta sebesar Rp. 7.500/sak sedangkan untuk Pupuk jenis PHONSKA Sebesar Rp. 10.000/Saknya dengan alasan uang kelebihan tersebut untuk biaya kuli di Kios tersebut.
” Gak bener itu, kalo ada itu sukarela petani untuk kuli nya, dan itu pun mereka kasih langsung ke kuli nya” kilah Turasmi saat di konfirmasi di Kios nya (3/4/2024)
Keterangan Turasmi tersebut di bantah keras oleh para petani, menurut petani Turasmi jelas berkilah karena tahu hal tersebut tidak dibenarkan. Mereka menegaskan bahwa kelebihan tersebut di tekankan kepada semua anggota kelompok tani di kampung tersebut, dan yang anehnya lagi alasan biaya tersebut untuk kuli yang membantu dalam penebusan Pupuk tersebut hanya rekayasa Turasmi.
” Bohong itu mas, Kemarin ada yang ngasih tapi gak ada kelebihan gak di terima sama dia. Dan semua petani yang ngambil Pupuk disana gak ada yang di bantu-bantu sama kuli, yang ngengkat Pupuk itu mereka sendiri” ungkap Petani.
Sementara Winarso selaku Pendamping Penyuluh Lapangan (PPL) Dikampung Sendang Rejo saat dimintai tanggapan melalui Via Telepon (4/4/2024) menyampaikan dengan tegas bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
” Kalo kami tahu nya harga HET lo mas, Kalo memeng benar seperti itu menurut saya itu artinya sudah tidak benar, nanti akan saya cek ” tegasnya.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun.
Atas keresahan para petani tersebut, selain berharap kedepan nya tidak ada lagi hal seperti itu, mereka mendesak agar tindakan oknum pemilik kios tersebut di lakukan tindakan tegas oleh sejawat hukum maupun pihak terkait yang berwenang mengawasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi milik pemerintah tersebut. (Rahman)