Pasuruan, Ankasapost.id-Awak media mendapat keluhan dari para warga dan pengguna jalan raya atas tindakan oknum petugas kebersihan SDN Pakijangan 01 Wonorejo yang selama ini sangat tidak pedulikan keluhan warga atas pembakaran sampah di trotoar umum dipojok depan sekolah.
Disampaikan langsung oleh salah satu warga kidul dalem yakni Abah Hadi pada awak media sampaikan,” Sampah yang dibakar sembarangan di atas trotoar itu jelas mengganggu para pengguna jalan hal ini juga adanya debu kotoran pembakaran sampah berterbangan kesana sini, apa bisa dibenarkan tindakan seperti itu?,
,”Bagaimana bisa trotoar untuk pejalan kaki dan untuk umum bisa dibuat tempat pembakaran sampah dari SDN Pakijangan 01 Wonorejo, sedangkan ini jelas jelas mengganggu pengguna jalan raya dan pedagang yang ada di sekitarnya”, tegasnya.
Hal ini awak media memang belum konfirmasi pada pihak lembaga SDN Pakijangan 01 Wonorejo warga tetap minta pihak Lembaga Sekolah harus bisa memberikan statment atas tindakan petugas kebersihan yang memang tidak mengindahkan keluhan para warga.
Jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar) dalam UU LLAJ dapat dikenai sanksi pidana dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 24 juta.
2.Setiap pengguna jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang dan juga bakar sampah di trotoar.
(Jurnalis/Rief)