Metro, Ankasa Post, Id.Selain mahal serta tingginya biaya atau kos politik yang harus di keluarkan oleh para pelaku politik baik dalam pemilihan Legeslatif maupun Kepala Daerah khususnya di Kota Metro, ternyata politik uang pun kian merajarela bahkan semua itu bukan lagi menjadi rahasia umum, bahkan dapat di pastikan politik uang sudah menjadi bagian dari budaya baik bagi pelaku politik itu sendiri maupun bagi masyarakat, yang sehingga menjelang pileg dan pilkada, momen tersebut menjadi hari uforia bagi masyarakat khusus warga Kota Metro, bahkan momen tersebut sering menjadi sebutan pesta tabur uang yang di lakukan oleh para pelaku politik.
Dalam rangka menyikapi dan mencegah adanya politik uang Bawaslu Kota Metro menggandeng Organisasi Pers, yang di kemas dalam rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024.
Acara yang di gelar di cafe tigaby, tepatnya di bilangan jalan kedondong nomor 32 Yosomulyo Metro Pusat Kamis 18 April 2024, selain di hadiri oleh 28 Organisasi Pers yang ada, serta nampak hadir dari beberapa Awak media.sementara sebagai nara sumber dalam acara tersebut di antaranya Hendri Hasim dari Penggiat Democracy Study. Naim Emel Prahara dari PWI, dan Very Sudarto dari AWPI.
Selebihnya dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Kota Metro, menyebutkan bahwasannya tingkat keberhasilan dalam melakukan Maney Politic untuk di Wilayah Provinsi Lampung, Kota Metro tercatat sebagai nomor urut 2. atau rangking dua, artinya dengan jumlah penduduk dan luas Kota Metro yang terbilang kecil,justru sangat luar biasa dalam permainan politik uang, yang tentunya dalam hal ini patut menjadi perhatian khusus ungkap Badawi panggilan akrapnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Hendro Sekretari Bawaslu, di kesempatannya ia pun menuturkan bahwasannya selain Bawaslu melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap para pelaku politik yang di anggapnya telah melanggar aturan maupun Undang Undang terkait pemilu, yang tentunya semua itu memerlukan proses dan mekanisme yang telah di atur oleh Undang Undang, oleh sebab itu kenapa Bawaslu sampai saat ini terkesan masih lemah bahkan dapat di bilang tidak memiliki power dalam penindakan secara oftimal, lantaran semua itu telah di batasi oleh aturan maupun Undang Undang, yang sehingga Bawaslu masih banyak kelemahan dan kekurangan, yang sehingga belum bisa memberikan kinerja sebagai mana yang di harapkan oleh Masyarakat, walau sesungguhnya Bawaslu telah melakukan hal yang baik sesuai aturan yang ada, namun karena adanya pembatasan atas kewenangan atas Bawaslu jadi kami tidak bisa bertindak di luar kewenangan Bawaslu ujar Hendro.
Di sisi lain Hendri Hasim menjelaskan bahwasannya dengan tidak bisanya Bawaslu melakukan tindakan yang bisa menjerat para pelaku politik uang, salah satunya adanya keterbatasan atas kewenangan Bawaslu yang di batasi oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 509 yang berbunyi bukan barang siapa ( setiap orang) melainkan bagi setiap tim yang telah terdaftar atau di daftarkan dari masing masing calon atau kandidat, jadi wajar saja bilamana para pelaku politik uang dapat di pastikan lolos dari jeratan Hukum, di karenakan para pelaku merupakan tim sukses yang tidak di daftarkan, dengan adanya hal itu biasanya Bawaslu tetap menjadi tumbal buah bibir, yang sehingga tidak dapat di pungkiri banyaknya cemohan buat Bawaslu dengan berbagai ocehan yang terkesan seolah olah Bawaslu tidak bisa bekerja, walau sesungguhnya Bawaslu telah melakukan dengan segala upaya sebagaimana tugas pokok dan pungsi Bawaslu jelas Hendrik.
Lebih lanjut ia pun menegaskan, kenapa semua tindakan tegas Bawaslu dapat di pastikan susah untuk menjerat pelaku politik uang dengan Pidana atau denda, semua itu lantaran Undang Undang itu merupakan produk DPR, jadi hal yang tidak mungkin bagi pembuat Undang Undang justru akan menjerat leher sendiri, untuk itu di buatlah produk Undang Undang Pemilu yang berbunyi hanya bagi setiap tim saja bukan barang siapa dalam arti yang seluas luasnya, mengingat yang sesungguhnya pelaku politik uang adalah mereka sendiri tegasnya.
Lain hal yang di sampaikan oleh Naim dan Very Sudarto, justru mereka menyoroti adanya Pemerintah Kota Metro yang di nilainya saat ini nampak adanya jarak antara Pemkot Metro dengan para Awak Media maupun Organisasi Pers, yang sehingganya dapat di bilang hubungan antara Pemkot dengan Media kurang harmonis, hal itu di sebabkan karena Pemkot Metro belum sepenuhnya terbuka untuk publik, yang sehingga Awak Media masih merasa kesulitan dalam mencari sumber berita tentang Kota Metro terkait Kepemerintahan, maka tidak jarang dengan adanya hal tersebut tidak sepenuhnya Media yang ada di Kota Metro dapat memberitakan tentang Pemerintahan Kota Metro, untuk itu dalam hal ini kami mengajak kepada semua rekan rekan Media maupun Organisasi Pers untuk sekiranya bisa bersatu dengan mengedepankan Independensi sebagai Wartawan, yang setidaknya dengan adanya kegiatan Bawaslu ini akan menjadikan contoh bagi Pemerintah Kota Metro yang tentunya melalui OPD atau Instansi yang ada, yang sehingganya kedepannya nanti selain Pemkot Metro lebih terbuka kepada Media dengan cara mengajak diskusi dan atau Cofy Morning sebagai mana yang telah di lakukan oleh Bawaslu ungkap kedua nara sumber( Bambang)