Penjahat Kelamin: Di Duga Oknum PNS Di Purwodadi Bangun Rejo Gagahi Istri Orang.

  • Whatsapp

Lampung Tengah, Ankasa Post.Id-Oknum PNS ber inisial ST selaku Guru di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung. Baru-baru ini mendadak membuat heboh Kampung Purwodadi Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. Yang mendadak melakukan Nikah Sirih dengan NH yang juga merupakan warga setempat pada selasa 28/5/2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dari berbagai sumber, bahwasannya pernikahan tersebut di lakukan oleh kedua nya karena di duga kedua nya sering melakukan perbuatan yang tidak pantas seperti hal nya menjalani hubungan gelap dan di landaskan atas dasar tuntutan dari salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan mereka berdua.

Bacaan Lainnya

Diketahui Oknum PNS dan NH masing-masing masih berstatus menikah, menurut warga setempat pernikahan tersebut di lakukan di kediaman kholidin yang merupakan kakak ipar dari ST dan yang menikahkan mereka bernama Towil.

Sementara Kepala Kampung setempat Subandi saat di konfirmasi di kediaman nya (4/6/2024) menyampaikan tidak tahu menahu perihal tersebut, ia juga menyayangkan adanya kejadian tersebut yang mana adanya pernikahan yang notabene nya masih sama sama berstatus masih berkeluarga, ” bahkan sampai sesudah pernikahan pun kedua belah pihak tidak ada yang memberi tahu atau melaporkan kan ke pihak kami (Pemerintah Kampung) ” Jelas Subandi.

Selanjutnya hal tersebut juga di sayangkan oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang notabenya penghulu setempat bahwasannya kejadian tersebut, menurutnya walaupun sudah masuk talak 3 namun tetap tidak bisa baik secara agama maupun pemerintahan karena mas idah nya, dan sebelum menyelesaikan masa idah tersebut pernikahan tersebut tidak sah. ” Kemarin saya hanya mendengar dari hansip nya, karena itu kan lagi Viral dan saya rasa semua masyarakat purwodadi pasti dengar” Ungkap Irul selaku Penghulu di Kampung tersebut.

Dengan adanya kejadian dan atas prilaku oknum tersebut selain membuat pertanyaan publik tentu saja prilaku tersebut telah mencoreng nama dan etika korp PGRI, yang semestinya oknum tersebut layak dan sudah sepantasnya mendapat sanksi dari Pemerintah sebagai mana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Peraturan sebagai PNS( Rahman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *