Kediri,Ankasapost.id,Badan Pertanahan Nasional Pusat bekerjasama dengan BPN Provinsi dan Kabupaten melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pengurusan sertipikat tanah melalui PTSL ini sangat mudah dan cepat . Melalui program ini juga dapat mengatasi keluhan warga,Lambannya proses pembuatan sertipikat selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah
Banyak orang yang memiliki tanah tetapi belum bersertipikat . Belum adanya jaminan hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia . Hal ini membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti atas tanah yang di miliki .
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut pemerintah meluncurkan program PTSL ini.
Pogram PTSL ini merupakan program dari pemerintah yang di berikan kepada seluruh masyarakat.
Dengan memiliki sertipikat tanah maka batas – batas tanah akan lebih jelas kepemilikannya serta di atas hukum yang jelas pula.
Jatah kuota yang di berikan BPN Dan sudah terselesaikan di Kabupaten Kediri untuk Desa Bedug dengan kuota yang diperoleh sekitar 730 bidang, warga sangat antusias Mengucapkan terima kasih, Desa Bedug terdiri dari 2 Dusun Dawung,Bedug
Kepala Desa Bedug bagus Ferdiansyah S.ap Ketua PTSL khoirimsi beserta seluruh anggota PTSL sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena program PTSL ini sangat bermanfaat bagi warga Desa Bedug.( fahmi )