Pasuruan, Ankasapost.id Telah terjadi pemukulan Korbannya adalah Adik Ipar bernama Wito dan yang lakukan pemukulan adalah Pelaku Wagiono (Kakak Ipar) diantara keluarga sesama warga RT 001/ RW 009 Dusun Tegal Arum Desa Pakijangan Kec Wonorejo yang berstatus kasus sengketa tanah dengan luas tanah 56 M², yang sudah didampingi oleh Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya Om Erick.
Kronologis kejadian pada senin, 25/Juni/2024 pada pukul 08.30 wib, awalnya adu mulut dengan Ngasni adik nomer 6 dari pelaku dengan Wagiono (pelaku) anak nomer 4 membeli pasir 1 pikup ditaruh di tanah milik orang tuanya, kemudian dapat teguran juga dari keluarga Siti Khotijah adik yang nomer 8 dari pelaku dan Suami/ Adik Iparnya Wito (Korban).
Tadi sempat disaat adu mulut dengan logat bahasa jawanya antara Wagiono mengatakan pada adik adiknya dalam hal ini Ngasni dan Siti Khotijah,” Wes gak usah melu melu, aku iki ahli waris pisan aku anak Lanang aku sing kuaso”,
,”kemudian adik adiknya membalas,”Koen opo ae kok nekakno pasir, dan Wagiono (Pelaku) membalas lagi,” Aku pasrah pengacaraku”, terakhir Wito (Korban)/ adik ipar membalas,” Lho kalo awakmu lek pasrah karo pengacaramu Yoo ketemu ndek pengadilan ae”, dan dibalas lagi oleh pelaku,” Wes menengo ae koen wong Jobo”,
,”Setelah itu terjadilah pemukulan dengan tiba tiba yang dilakukan oleh pelaku Wagiono (Kakak Ipar)pada korban Wito (Adik Ipar)”, tegasnya saat awak media mengkonfirmasi dari keterangan korban Wito dan para saksi.
Om Erick Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya Angkat bicara,” Pihak Korban sangat berharap bahwa kasus ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena negara ini adalah negara hukum bukan negara preman, yang sangat saya sesalkan adalah kok bisa kakak ipar melakukan tindakan pemukulan seperti itu pada adik iparnya sendiri”, Ucap Om Erick.
Menurut keterangan Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo SH,MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan pemukulan antara Wagiono (Pelaku) kepada Wito (Korban)/adik iparnya yang terjadi pagi, dan sekarang masih kami tindak lanjuti untuk mengambil keterangan dari Korban para saksi. (Rief)