Pasuruan, Ankasapost.id, Awak media melihat dan mendengar pemberitaan di media sangat begitu santer dan viral terkait Kasus AJB Tanah kavling Dusun Domas Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo, yang notabene ada bahasa dugaan seorang kades Herdik Tri H dan Camat Wonorejo Didik Suriyanto yang konon katanya meminta bagian dari pembuatan AJB Tanah Kavling tersebut.
Awak media mengkonfirmasi langsung pada Kades Hardik Tri H diruang kerjanya Kades pun membantah atas pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi sebelumnya, secara datail tentang Tanah kavling ini ,”Kami berniat untuk memediasi dari kesemuanya baik para warga yang membeli tanah kavling tersebut dan juga para ahli waris dari Hj Siti Muamunah diantaranya Sigit, Sugeng, M Angga Hidayat (Anak Alm Yayuk), dan Fifin”,
,”Salah satu dari ahli waris adalah Sigit, dari ahli waris Hj Siti Nur Muamunah tersebut membenarkan bahwa tanah seluas 12.626m², lokasi yang terletak di Dusun Domas, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo dijual ke Rosiatin warga Besuki, Desa Kejapanan, Gempol tanah tersebut oleh pembeli dijual kaplingan sebanyak 94 kavling”,
,”Mereka para pihak sudah kami kumpulkan di Pendopo Balai Desa, dan sudah kami hadirkan juga salah satu ahli waris dalam hal ini adalah anak dari Alm.Yayuk yang bernama M Angga Hidayat dan sudah kami masukan dalam keterangan waris”,
,”Akan tetapi Sigit salah seorang ahli waris. Menyatakan M Angga Hidayat bukan ahli waris dari Hj. Siti Nur Muamunah, kok bisa sedangkan M Angga Hidayat ini adalah benar benar anak dari Alm Yayuk, dan kami sangat membantah kalau dalam pembuatan AJB ini kami meminta uang, kami jawab TIDAK SAMA SEKALI dan kami disini berusaha memediasi malah kami kena AWU ANGET”, pungkas Kades Hardik Tri H pada awak media.
Melihat kasus Tanah Kapling Dusun Domas Desa Pakijangan sudah ditangani APH maka para pihak harus mengikuti prosesnya agar supaya tidak ada kesalahpahaman. (Rief)