Pasuruan, Ankasapost.id, Awak media bersama tim sempat lakukan kunjungan di Balai Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo, dan langsung ditemui oleh Kades Herdi Tri Hardianto di ruang kerjanya dengan penuh kekeluargaan dan keakraban.
Awak media pun sempat melakukan wawancara dengan Kades Herdi, tentang penambahan masa jabatan, apa saja yang belum terlaksana sesuai visi dan misi?, program apa yang belum dikerjakan selama covid 19?, apa saja prioritas utama yang wajib dikerjakan dalam pembangunan Infrastrukur?, bagaimana pula untuk insentive para guru madin/ngaji?, bagaimana pula dengan jalan yang ada di Dusun Tegal Arum yang sampai hari ini tidak ada perubahan?,
Kades Herdi langsung menjawab,” Bahwa tentang penambahan masa jabatan 2 tahun ini, yang jelas pelayanan akan lebih baik lagi dan seluruh pembangunan di seluruh dusun bisa terlaksana, ini kesempatan kami agar supaya bisa lebih maksimal lagi”,
,”Disaat masa Covid 19 di tahun 2021 program program yang belum terlaksana sama sekali maka dengan adanya tambahan ini memang kami prioritaskan agar teralisasi, dan pembangunan infrastruktur diseluruh dusun seperti TPT, Pavingisasi, akan sesegera kami lakukan pengerjaannya, dan untuk insentive para guru madin dan guru ngaji juga sudah kami alokasikan di tahun 2020 yang lalu dan sudah berjalan”.
,”Terkait jalan yang ada di Dusun Tegal Arum yang memang jalur tersebut sangat rusak parah mulai sebelum kami menjabat, hingga kini belum ada tindakan dari kabupaten, tapi tetap mengupayakan agar supaya perbaikan jalan dengan panjang 1.5 KM tersebut adalah prioritas utama karena keluhan dari masyarakat pada sangat kami adalah prioritas utama pula”, Pungkas Kades Herdi.
Menyinggung terkait adanya banyak rumor kurang sedap dan tentang kasus tanah kapling di Dusun Domas yang sempat viral di media sosial terkait itu semua adalah salah besar atas dugaan bahwa Kades Hardi dan Camat Didik telah menerima sejumlah uang dalam pengurusan AJB dengan tegas Kades Herdi menjawab ,”Kami sama sekali tidak menerima apapun dan tujuan kami hanya menbantu memediasi para pihak dalam hal ini Ahli Waris dan juga User agar sesegera mungkin bisa tuntas”.
(Rief)