Pasuruan, Ankasapost.id Jum’at, 5 juli 2024, Awak media lagi lagi menerima informasi dari warga Desa Rebono Kecamatan Wonorejo yang dalam beberapa Minggu ini masih terngiang pada ingatan kita tentang Kasus kasus Desa Rebono yang masih bergejolak dalam pantauan dan monitoring, ini sudah muncul lagi kasus baru yakni Pilkasun Rebono Timur I, yang sepertinya sudah tradisi di Desa Rebono.
Pada hari Jumat kemarin ada Pelaksanaan Pilkasun Rebono Timur I di Pendopo Balai Desa Rebono dengan para panitia adalah Achmad Yamsi, Nikmah,H Salim, Holili, M Basori dan diikuti oleh 3 Calon Kasun diantaranya adalah 1.Umrotul Mukaromah, 2.Khotimah, dan 3. Samsul Arifin.
Ikut hadir pada Pilkasun Rebono Timur I yaitu Camat Wonorejo Didik Suriyanto SPd, M,MPd, Kasi Pemerintahan Devi Ika Irawati, Kasi PMD, Tim Penguji 2 Personil, para perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, akan tetapi tanpa adanya Bhabinkantibmas dan Babinsa.
Pelaksanaan Pilkasun ini sudah cacat hukum dikarenakan sesuai dengan ‘by Data’ mulai dari Test Tulis dan Baca Kitab Suci Al Qur’an di Komputer Desa menyatakan hasil nilai yang sudah dituangkan dan disampaikan oleh Panitia adalah Untuk hasil nilai dari calon Umrotul Mukaromah dengan nilai 78,00, calon Samsul Arifin dengan nilai 72,00, dan Khotimah mendapatkan nilai paling rendah 69,40.
Menurut narasumber yang tidak mau diberitakan sampaikan pada Media Ankasapost.id,” kenapa kok seperti ini mainnya Kades Sumiyati dan Camat Didik, jelas jelas by data di Komputer Desa bisa dipastikan nilainya paling tinggi 78 (Umrotul Mukaromah) , kemudian 72.00 (Samsul Arifin), dan 69.40 (Khotimah)”,
,”Disini muncul keanehan yang sangat nampak jelas sekali, dan yang diangkat jadi Kasun Rebono Timur I justru Khotimah yang jelas jelas nilainya paling rendah apa memang ANGKA NOMINAL sudah diterima oleh para oknum pejabat tersebut ?”, Tegasnya warga tersebut.
Ditambahkan ,”Yang jelas adanya dugaan konspirasi Camat Wonorejo Didik Suriyanto dan Kades Rebono Sumiyati , agar bisa meloloskan calon Khotimah yang nilai paling rendah sekali tersebut, mungkin dengan adanya embel embel ANGKA NOMINAL yang sudah disepakati, dan kalau melihat Real hasil nilai murni sudah jelas sesuai data calon Umrotul Mukaromah yang seharusnya jadi Kasun Rebono Timur I”, pungkasnya.
Maka dengan ini pelaksanaan pilihan Kasun Rebono Timur I bisa dikatakan Cacat Hukum dimana Kades Sumiyati dan Camat Didik Suriyanto harus bisa memberikan klarifikasi atas kejanggalan yang dalam pelaksanaan Pilkasun Rebono Timur I ini.
(Rief)