Lampung Tengah, ankasapost.id-Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di satuan Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2023 terdapat sejumlah masalah, yang mana di ketahui dari hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Lampung.
Dari hasil Pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggung jawaban realisasi belanja dana BOS terdapat beberapa permasalahan dengan rincian antara lain, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS belum menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi nya dalam pengelolaan dana BOS serta realisasi belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya.
Dalam hal permasalahan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS belum menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dalam pengelolaan dana BOS di ketahui terdapat kelemahan dalam pengelolaan kas dana BOS yang terjadi di SMP N 1 Terusan Nunyai dan SMPN 2 Seputih Agung dengan uraian, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS melakukan penarikan dana BOS melalui rekening Bank melebihi kebutuhan operasional Sekolah, sehingga Bendahara dan Kepala Sekolah menyimpan Kas sekolah dalam jumlah yang banyak.
Selanjutnya, Kepala Sekolah menyimpan sebagian dana BOS pada rekening pribadinya, kemudian Bendahara Sekolah mencatat transaksi pada akhir periode, lalu menyampaikan BKU dan rekapitulasi belanja kepada operator untuk di input ke Aplikasi MARKAS yang mana jumlah yang di input disesuaikan dengan jumlah penyaluran BOS yang di terima.
Adapun temuan terkait permasalahan realisasi belanja BOS tidak sesuai kondisi senyatanya berdasarkan uji petik pada Sekolah di SMPN 1 Terusan Nunyai, SMPN 2 Seputih Agung dan SMPN 3 Terbanggi Besar. Yang mana di ketahui pihak sekolah membuat bukti yang tidak sesuai kondisi senyatanya karena digunakan untuk membayar belanja di luar anggaran seperti pengembalian atas temuan pemeriksaan Tahun sebelumnya dan untuk memaksimalkan realisasi dana BOS sesuai anggaran dalam RKAS.
Atas temuan tersebut BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program BOS oleh pihak Sekolah sesuai ketentuan dan menginstruksikan Kepala Sekolah dan Bendahara pada Sekolah terkait agar merealisasikan belanja sesuai dengan ketentuan. (Rahman)