Dugaan Kuat Penipuan Ratusan Juta Yang Dilakukan Oleh Inisal SOL Warga Tamansari Kecamatan Wonorejo

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id, Awak media menerima keluhan oleh salah satu warga dengan Inisal AI (43) yang berdomisili di Perum Beji Pasuruan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial SOL (44) warga Dusun Tamansari Timur Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. 19 Juli 2024, pukul 14 30 wib

Perlu diketahui bawasannya kronologis kejadian awalnya pelaku SOL (44) sudah melakukan dugaan tindak pidana penipuan ini dengan pola pola lama dengan lakukan GENDAM agar supaya pihak korban AI (43) mau memberikan sejumlah uang pada terduga pelaku SOL (44)

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini korban AI (43) maka dari itu sesuai kerugian yang dialami oleh pihak korban AI (43) diantaranya dari awal terduga Pelaku SOL (44) menawarkan pada korban AI dengan adanya pembelian 6 Ekor Kambing untuk Aqiqoh dengan jumlah uang senilai Rp 13.500.000 dan korban dijanjikan mendapatkan keuntungan (Chuan) akan tapi tidak ada kembali sama sekali.

Pihak terduga Pelaku SOL (44) melakukannya tindakan penipuan lagi pada korban AI (43) menawarkan sebidang tanah dengan harga awal Rp 130.000.000, kemudian pihak korban AI (43) memberikan DP pada terduga pelaku sebanyak Rp.30.000.000 yang akhirnya juga tidak kembali dan sama modusnya sama akan memberikan keuntungan.

Kemudian terduga pelaku SOL  menawarkan lagi pada korban AI (43) untuk kulak gabah dengan nominal Rp 20.000.000 dan korban diiming imingi lagi oleh terduga pelaku SOL (44) dengan hasil yang sangat menjanjikan tapi pada akhirnya juga tidak kembali.

Selanjutnya terduga pelaku SOL menawarkan lagi pada korban AI (43) ada sejumlah kebun mangga yang mau disewakan dengan total jumlah 632 pohon dengan 13 titik lokasi dan nominal keuangannya adalah Rp.75.000.000, lagi lagi akhirnya tanpa hasil dan uang tak kembali.

Yang terakhir bawasannya terduga pelaku penipuan SOL (44) menawarkan kembali pada korban AI (43) dengan ada penggandaan emas dengan nominal Rp 26.200.000 yang mana pelaku SOL (44) memberikan iming iming lagi bahwa nantinya pada korban AI (43) untuk kebutuhan ritual dalam penggandaan Emas dengan mendapatkan keuntungan yang besar dan ujung ujungnya juga lenyap tak kembali.

Maka dalam hal ini kerugian pihak korban AI (43) yang sudah ditipu dengan secara berantai tersebut oleh terduga pelaku SOL dengan jumlah Rp 164.700.000 ( Seratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), dengan demikian rincian nominal tersebut sudah sesuai yang disampaikan oleh pihak korban AI (43).

Saat awak media mengkonfirmasi pada korban AI (43) beliau sampaikan,” Saya dalam hal ini agar supaya terduga Pelaku SOL (44) diusut secara tuntas, dan seadil adilnya dan tindakannya sudah merugikan saya dan keluarga saya sampai seperti ini, bagaimanapun terduga pelaku SOL (44) sudah melakukan tindakan melanggar hukum”, tegas AI pada media Angkasapost.id
(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *