DPC PERADI Kota Metro Adakan Raker Tahunan.

  • Whatsapp

Metro Ankasa Post, Id.Dewan Pimpinan Cabang Organisasi PERADI, ( DPC PERADI) Kota Metro dan sebagai Organisasi Advokad atau yang di kenal dengan sebutan Pengacara, Sabtu 20 Juli 2024 melakukan Rapat Kerja Tahunan dan sekaligus dalam acara tersebut di lakukannya regrestrasi bagi para Pengacara baik pengurus maupun anggota yang tergabung dalam Organisasi DPC PERADI Kota Metro.

Acara yang di gelar di Cafe Lembah Dempo tepatnya di Jalan AR, Prawiranegara, 16 C, Mulyojati Metro Barat sekira jam 9.00 WIB selain di hadiri Langsung oleh Ketua DPC Doktor Adri Abunawar, SH. MH. yang di dampingi oleh Sekretaris Indra Safri, SH. dan Bendahara Eni Mardiayantari, SH. MH. nampak hadir 32 Anggota Peradi dari 46 Anggota yang ada di Kota Metro.

Bacaan Lainnya

Adapun Anggota yang hadir di antaranya Fauzi SH. Joni Widodo SH. Dwi Anjar Sari SH. Tri Wahyudi SH. Dody Pirnawan SH. Sapto Nugroho SH. Andriyadi SH. Rio Riyansyah SH. Rusmaisya Al Husna SH. Suwarno SH. CH Adriaya S, SH. Doni YP SH. Deli Antoni SH. Harco Gemeli P SH. Eko Agus SH. R Rahmanu H, SH. Nur Ismanto SH. Ratih Putri H SH. Dewi Novita SH. Nico Tri SH. Sudarli SH. Arip Suhairi SH. Panca Kesuma SH. Kurnig Wijaya SH. A Mustofa SH Suhadi SH dan Alif S, SH.

Dalam penyampainya Ketua DPC di hadapan puluhan yang hadir bahwasannya profesi Advokad merupakan sebuah profesi yang sangat mulia, mengingat tupoksi Pengacara yang selalu membantu serta membela bagi siapa pun yang berurusan atau berhadapan dengan Hukum, untuk itu ia meminta kepada jajaran Advokat yang tergabung di PERADI jangan pernah dan atau ragu ragu dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pengacara ujar Bang Adri panggilan akrapnya.

Selain itu juga ia menuturkan adanya Probono dan Prodeo, merupakan sebuah kewajiban bagi setiap individu seorang pengacara, jadi bilamana ada Masyarakat yang memang dan atau di anggap tidak mampu dan saat membutuhkan pendampingan Hukum dalam menghadapi hingga penyelesaian, maka tidak ada alasan bagi siapa pun Pengacara untuk menolak hanya karena ketidak mampuan seseorang imbuhnya.

Selebihnya ia pun tekankan kepada seluruh yang hadir untuk sekiranya selalu menjalankan tugas seorang Advokad dengan dan atau tanpa melenceng dari norma norma atau aturan sesuai perundang undang, yang sehingga yang selalu di sebutkan bahwasannya Pengacara itu salah satu profesi yang dapat di bilang profesi kebal Hukum, dengan catatan jalankan dan terapkan sebagaimana yang di sebutkan dalam undang undang nomor 18 Tahun 2003. Jadi mari kita terapkan azas ibadah yang sehingga dalam hal ini jangan mencari banyaknya akan tetapi carilah Barokahnya dalam menjalankan tugas harap Ketua DPC PERADI Metro( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *