Tersangka Proyek Jalan Pasar Kodim Sriwijaya Bandar Mataram di Tahan Kejari Gunung Sugih

  • Whatsapp

Lampung Tengah, ankasapost.id-Warga berinisial AA (43) tahun asal Teluk Betung, Kota Bndar Lampung Provinsi Lampung. Akhirnya di tahan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah pada atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penahan tersangka AA dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peningkatan ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram dalam proyek yang bersumber dari APBD tahun 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Tersangka di tahan berdasarkan dari hasil penyidikan yang dilakukan tim Kejari Gunung Sugih, yang mana ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.185 juta lebih dalam proyek tersebut.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kajari Gunung Sugih, Tommy Adhiyaksa, melalui Kasi Pidsus Kejari Gunung Sugih, Median Suwardi didampingi Kasi lntel, Alvin pada kamis 25/7/2024

“Dari hasil penyidikan, dan hasil audit penghitungan, kita temukan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp.185 juta lebih dalam proyek pembangunan peningkatan ruas jalan pasar kodim Sriwijaya, pada APBD tahun anggaran 2021,” terang Median, Kamis (25/7).

Lebih lanjut, Median menerangkan bahwa dari hasil penyidikan dan hasil audit dilapangan yang dilakukan oleh tim kejari gunung sugih, dalam pengerjaan proyek tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesipikasi yang ada dalam RAB, yang mana terdapat pengurangan volume ketebalan aspal.

“Hari ini tersangka kita titipkan di Lapas kelas ll Gunung Sugih selama 20 hari kedepan. Dan penahanan terhadap tersangka kita lakukan, kita khawatirkan tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya Median

Atas perbuatan tersangka tersebut lanjutnya, pihak penyidik Kejari Gunung Sugih, menetapkan AA sebagai tersangka. Dimana tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur, dan kita ancam dalam Primair Pasal2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rahman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *