Ketua DPC PJID Kota Metro Minta Instansi Terkait Pecat Oknum Guru Yang Tidak Disiplin.

  • Whatsapp

Lampung Timur, Ankasa Post, Id.Lantaran tidak pernah menunaikan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara sebagai guru di salah satu Sekolah yang ada di Kecamatan Metro Kibang atau tepatnya di SDN 1 Purbosembodo. dalam hal ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( DPC PJI-D) Kota Metro Bambang Suyitno, SH, akan melaporkan dan sekaligus mendesak kepada Instansi terkait untuk sekiranya memecat oknum guru berinisial LK yang bertugas di SDN setempat.

 

Bacaan Lainnya

Merunut pada sebuah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. yang tertuang dalam BAB I Pasal 1 serta BAB II Pasal 2. dan BAB III pada bagian kedua Pasal 7 pada huruf e, sepertinya hal tersebut layak dan patut untuk di berikan pada LK, mengingat LK yang terhitung kurang lebih selama 3 Tahun sudah tidak lagi di siplin dalam melakukan kewajibannya sebagai seorang guru.

 

Akibat prilaku yang di timbulkan oleh LK selain berimbas pada sosial di Dunia Pendidikan baik secara umum dan atau lingkup UPTD di mana LK bertugas, yang kesemuanya berujung pada sebuah pertanyaan? ada apa dengan LK yang sehingga terkesan adanya pembiaran dengan membiarkan untuk tidak menjalankan tugas dan pungsinya sebagai guru.

 

Sering kali adanya teguran maupun peringatan serta pembinaan yang telah di lakukan oleh Kepala Sekolah bahkan Korwil Pendidikan dengan maksud dan tujuan agar LK untuk dan selalu di siplin menjalankan tugas, namun dari semua upaya yang terkait di tingkat Kecamatan tidak satu pun di indahkan oleh LK, bahkan menurut Korwil dan Kepala Sekolah dalam penuturannya dirinya tidak bisa berbuat banyak atas prilaku LK yang sudah sekian lama telah melalaikan tugas, bahkan,jangankan untuk memanggil LK menghubungi pun tidak bisa,bahkan keberadaan LK pun saat ini tidak di ketahui ujar Korwil dan KS.

 

Selanjutnya berdasarkan informasi yang di dapat, dari narasumber yang dapat di pertanggungjawabkan, bahwasannya LK di duga keras telah melakukan sebuah perbuatan yang tidak terpuji terhadap seseorang, bahkan atas perbuatannya tersebut selain tidak mencerminkan sebagai seorang guru, perbuatan itu jelas jelas merugikan orang lain baik secara moril maupun moril, untuk itu harus kah segala perbuatan LK hanya akan menjadi sebuah tontonan semata tanpa adanya tindakan tegas dari Instansi terkait( Ami Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *