SK Pemberhentian PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri disinyalir Cacat Hukum

  • Whatsapp

KEDIRI,ankasapost.id-Kamis 15 juli 2024 Bertempat di gedung Pamenang Pemkab Kediri Pegurus PSHT Kabupaten Kediri terdiri dari Ketua cabang ,Dewan cabang ,Pengurus Pengprof jatim ,dan LKBH PSHT Pusat melakukan mediasi dengan IPSI Pengkab Kediri ,KONI, IPSI propinsi jatim ,Kapolres Kediri,Bupati Kediri serta Dandim 0809 kediri dengan di fasilitasi Kesbangpol Kabupaten Kediri.

Berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan IPSI kabupten kediri tertanggal 6 agustus 2024 tentang mencabut keangotaan PSHT dari keanggotaan IPSI Kabupaten Kediri dengan alasan sudah ada anggota Ipsi dengan nama PSHT Pusat Madiun maka PSHT dengan ketuanya Ir M Taufik melayangkan surat protes dengan melakukan audiensi pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum PSHT ,Rudi hartono SH,MH menyebut bahwa SK IPSi terebut diatas cacat hukum dalam proses terbitny karena di buat dan di tanda tangani pengurus yang sejak 16 juli sudah demisioner.sehingga secara ad art IPSI bukan pengurus yang berwenang lagi.

Disampaikan oleh ketua harian IPSI propinsi jawa timur dan tercatat dalam notulensi rapat dinyatakan tidak sah karena penerbitan surat sk setelah masa periode pengurus Ipsi kabupsten kediri sudah dinyatakan demisioner sejak16 juli 2024

‘jadi haslnya untuk SK IPSI tertanggal 6Agustus 2024 adalah ternyata diterbitkan ketua IPSI yang sudah demisioner, jadi produk itu cacat hukum lantang di sampaikan ketua harian IPSI PROPINSI Jatim ujar mas Rudi.

Ketua PSHT Agung hariono SH.MH merasa lega atas pernyataan ketua harian IPSI pengprof jatim tersebut pada saat rapat audensi terkait polemik SK pembatalan keanggotasn PSHT Tersebut .Keputusan ini sempat menimbulkan polemik di tengah terjadinya dualisme kepenguruan di pusat yang berimbas di daerah.

‘Harapan kita sama sama diakomodir baik kepengurusan yang ketumnya mas taufik maupun kepengurusan yang ketua nya kang mas murjoko semua psht ,jadi dua duanya harus di akomodir.Jika di kediri faktanys ada dua kengurusan tidak masalah hingga suatu saat nanti bisa rekonsilasi’ujar mas Agung .

Mas gung bersama forkompinda kabupaten kediri sepakat untuk tetap menjaga harkamtibmas serta membina prestasi di bumi panjalu.

‘Kami bersama forkompinda sepakat untuk guyup rukun menjaga kamtibmas dikabupaten Kediri,agar bisa menjadi contoh dengan kabupaten/kota yang lain tapi kita tetap berkembang dan saling menghormati satu sama lainnya ‘ujarnya

FANANI/kdr

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *