Probolinggo, Ankasapost.id, Awak media menerima keluhan dari keluarga WBP/Warga Binaan Pemasyarakatan bawasannya di Lapas Kelas IIB Probolinggo dugaan pungli dan wajib dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp.100.000/WBP, akan tetapi dalam hal ini sepertinya awak media saat mau mengkonfirmasi ke pihak Lapas sangat kesulitan.
Salah satu Narasumber dari keluarga mantan narapidana kasus narkoba dengan vonis 6 Tahun 2 bulan Alm.Rahmad Hidayat (Ibu Mahfud) yang beberapa hari lalu meninggal dunia, sampaikan dengan terang terangan pada awak media,”kalau setiap bulannya kata almarhum Dayat itu harus bayar kamar dengan sejumlah Rp.100.000, dan itu sudah mulai dulu di lapas kelas IIB Probolinggo dimana ada istilah untuk bayar kamar tersebut, kalau tidak bayar dianggap hutang”, Ungkap Ibu Mahfud pada awak media.
Dan juga saat awak media mengklarifikasi pada keluarga WBP yang tidak mau diberitakan mengatakan,” Memang benar anak saya masih menjalaninya di lapas Kelas IIB Probolinggo mas, tolong jangan sebut nama saya takutnya anak saya di intervensi mas, itu memang benar kami dimintai uang kamar Rp.100.000 setiap bulannya.
Dan awak media hari ini Senin tanggal 26 Agustus 2024 pada pukul 10.00 wib mau mengklarifikasi kepada Kalapas Dadang akan tetapi disampaikan oleh petugas P2U atas nama Andre bahwa kalapas tidak ada ditempat, dan selanjutnya awak media juga mau temui KPLP Ali juga tidak ada di tempat konon katanya ada di Kanwil, demikian juga Bagian Humas juga seperti itu tidak ada ditempat karena alasan bahwa tidak ada janji.
Yang jadi pertanyaan Kenapa semuanya petugas mulai Kalapas, KPLP, Humasnya di Lapas Kelas IIB Probolinggo tidak ada ditempat?, Apa memang niatnya menghindar atau antipati dengan pihak Media?, atau memang harus ditutupi perihal bocornya dugaan pungli yang ada di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama ini? (Bersambung).
(Rief)