Pasuruan, Ankasapost.id, Seorang wanita pasti identiknya dengan perawatan wajah dan tubuh, namun patut di waspadai dengan perawatan yang tidak tepat atau tergiur dengan harganya yang miring (murah) bisa jadi wajah yang di banggakan menjadi kesalahan fatal.
Pastinya akan berdampak resiko ketika kita salah mengambil keputusan untuk suatu perawatan kecantikan bagi para kaum hawa yang di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, melalui pemesanan lewat online dan tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.
Informasi yang dihimpun Clickindonesiainfo.id ini melalui Media Sosial akun IG Ratu Beautyku mempromosikan praktek kecantikan dengan pamflet nail art – eyelash – lashlift – brow lamination dengan jadwal buka setiap hari mulai pukul 08.00 -selesai di alamat daerah Grati
Namun faktanya Diduga Ratu Beautyku ber praktek kecantikan dengan menyuntikkan obat pemutih kulit ke tubuh konsumen atau pelanggannya, dugaan ini mencuat ketika Ratu Beautyku mengunggah foto konsumen yang sedang melakukan pemasangan slang ke tangan seorang wanita ke IG Ratu Beautyku. Tentu hal ini sangat di khawatirkan dengan adanya praktek seperti tersebut.
Pada tanggal 28 /05/2024, hari Selasa pukul 11.53 Wib. Saat dikonfirmasi wartawan ini melalui aplikasi WhatsApp dengan nomer 082131490xxx pemilik IG Ratu Beautyku yang beralamat di Daerah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan tidak merespon atau tidak menjawab
Adanya hal tersebut, penggunaan zat pemutih kimia pada praktek yang dilakukan Salon kecantikan dan sebagainya tersebut mendapat tanggapan serius dari ketua Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) Pasuruan,Zainal arifin yang menyatakan bahwa efek samping dari cairan seperti pemutih memiliki bahan kimia tinggi dan sangat berbahaya.”apalagi obat obatan yang diperjualbelikan tidak memiliki ijin edar jelas merupakan pidana,” Ungkapnya
Zainal menambahkan,” sebagaimana aturan hukum untuk ancaman pidana bagi pengedar obat obatan berbahaya dan tidak memiliki ijin edar ataupun penjualan tertera pada Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
(Rief)