Pengakuan Kades Gading Kulon Tentang Adanya Dugaan Manipulasi Data Dari Mantan Kaur Keuangan

  • Whatsapp

Probolinggo, Ankasapost.id, Meneruskan pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan  manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Mantan Kaur Keuangan (Bendahara Desa) Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo dengan oknum inisial TGH yang sudah buat surat pengunduran diri tanggal 02 Agustus 2024 ini, dan juga pengakuan Kepala Desa Gading Kulon Jumadi pada media.

 

Bacaan Lainnya

Melihat kasus dugaan manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan terkait SPJ Desa Gading Kulon, yang akhirnya jadi polemik di masyarakat dikarenakan seharusnya kasus ini seharusnya diusut dengan tuntas, akan tetapi kasus ini yang sudah merugikan uang negara hingga ratusan juta malah sepertinya dihilangkan oleh pihak pihak yang punya kepentingan.

 

Disaat awak media mengklarifikasi pada Kades Gading Kulon lewat Hape via WA, kades Jumadi sempat menyampaikan kalau memang ada pemalsuan tanda tangan oleh oknum mantan Kaur Keuangan inisial TGH dan sebagian ada yang dipalsukan dan ada sebagian yang lain tidak, malahan kades Jumadi dengan tegasnya bahwa, sudah mas gak usa disebar luaskan mungkin hari Rabu ini kita bisa ngomong baik baik aja”, ungkap Kades Jumadi disaat klarifikasi sesuai direkaman.

 

Ditambahkan oleh Kades Jumadi saat dikonfirmasi awak media lewat Hape juga menegaskan,” Kalau bisa mas hari Rabu 28/08/2024 ini kita ketemuan sudah yang penting saya dengan sampeyan sama sama  enak mas”, tegasnya

 

Apa maksut kades Jumadi pada awak media dengan penyampaian seperti itu sedangkan awak media tujuan awal adalah mengklarifikasi terkait kasus manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan dari mantan Kaur Keuangan inisial TGH yang harus segera ditindaklanjuti karena sudah jelas apabila seseorang telah berani melakukan. Pemalsuan data dan pemalsuan tanda tangan.

 

Dengan ini dugaan kuat oknum Kaur Keuangan Gading Kulon inisial TGH telah melakukan tindakan yang sudah melanggar hukum Tindak pidana pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tanda tangan palsu dan ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara. (Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *