Kades Taufik Desa Ranggeh Turut Bersyukur Dan Berterimakasih Atas Penambahan Jabatan

  • Whatsapp
Oplus_131072

Pasuruan,Ankasapost.id-Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024. Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

Bacaan Lainnya

Secara simbolis, Surat Keputusan (SK) diserahterimakan kepada 10 perwakilan Kepala Desa dari total 329 Kepala Desa yang tersebar di 24 Kecamatan. Masing-masing,

 

Pemerintah Kabupaten Pasuruan, “Menuju Kabupaten Pasuruan Yang Sejahtera, Maslahat, dan Berdaya Saing”

 

Secara simbolis, Surat Keputusan (SK) diserahterimakan kepada 10 perwakilan Kepala Desa dari total 329 Kepala Desa yang tersebar di 24 Kecamatan. Masing-masing, Kepala Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Yudhi Iswanto; Kepala Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Hufron; Kepala Desa Winong, Kecamatan Gempol, Amiril Mukminin; Kepala Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Wirya Aditya dan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Siti Nurhayati.

 

SK Perpanjangan Masa Jabatan juga diberikan kepada Kepala Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Sujiati; Kepala Desa Gading, Kecamatan Winongan, Sri Utami Agustina; Kepala Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, M. Taufik Hidayat; Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, M. Yusuf Hasim dan Kepala Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Arif Efendi.

 

“Atas nama pribadi, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pasuruan, saya mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada Desa akan semakin meningkat,” ucapnya di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Kabupaten Pasuruan.

 

Lebih lanjut, Pj. Bupati Andriyanto juga mengingatkan tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa tidak hanya terfokus pada program pembangunan yang dijalankan saja. Tetapi sekaligus dituntut mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera. Oleh karenanya harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk visi dan misi mendukung program Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

 

“Ada beberapa hal yang ingin kami tekankan kepada Kepala Desa. PR yang belum selesai yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka stunting di masing-masing Desa, menekan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrim. Juga memaksimalkan pelayanan publik untuk mensejahterakan warga Panjenengan,” katanya.

 

Masih di momen yang sama, pria berkacamata yang merupakan tenaga pendidik di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut tak lupa mewanti-wanti Kepala Desa agar menggunakan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik mungkin, transparan, obyektif dan menghindari korupsi. Sebaliknya, Kepala Desa harus memperkuat kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memajukan pembangunan Desa serta ciptakan inovasi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

 

“Kami minta kepada Kepala Desa untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada 2024. Mari kita jaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusifitasifitas wilayah khususnya selama menghadapi Pemilukada Serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti,” pintanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *