Dugaan Kuat Arogansi Oknum Satpam SMK 01 Beji, Di Duga Demam Dengan Media

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.id, Disaat lakukan kunjungan  dan konfirmasi kegiatan HUT RI Ke 79 di SMKN 01 Beji Kab Pasuruan, Awak media bersama tim disambut tanpa sopan santun dan arogansi oleh salah satu oknum satpam yang berlagak ala militer dengan membentak dan intervensi pada tamu yang dirasakan oleh awak media.

Awak media bersama tim saat mau bertemu dengan Humas SMKN 01 Beji Bapak Sigit, si oknum Satpam tersebut sembari mengatakan,”Hanya salah satu dari tim yang diperkenankan untuk mengisi buku tamu dengan karena yang WA hanya teman satu tim yang menghubungi Humasnya Bapak Sigit”,

Bacaan Lainnya

Sepintas yang diomongkan oleh oknum satpam tersebut,”Bawasannya Humasnya (Pak Sigit) tidak membolehkan kalau lebih dari satu, dan yang mengisi buku tamu hanyalah pak agung saja karena yang konfirmasi ke Humasnya adalah pak agung”, Cetus oknum satpam yang arogan tersebut.

Menurut Kang Ali (Media Sambar.id) mengatakan pada awak media,”Kenapa hanya satu tim dalam hal ini dari Mas Agung (Media Bratapost) yang diperbolehkan bisa temui Humasnya kenapa kami berdua tidak diperbolehkan sama oknum satpam tersebut, ada apa sebenarnya, kenapa tamu kok dibatasi apa itu memang aturan SMKN 01 Beji”, Ungkap Kang Ali.

Bagaimana sebuah satu Lembaga seperti SMKN 01 Beji memberikan pelayanan terbaiknya apabila dari segelintir dari karyawan sudah berlagak seperti preman apakah aturan yang diterapkan disekolah harus sekeras itu?, Apakah Humas SMKN  01 Beji Pak Sigit yang konon katanya menyampaikan pada satpam bila lebih dari satu orang dilarang masuk?, dan terakhir apakah tidak berpengaruh pada Lembaga SMKN 01 Beji bila oknum satpamnya yang diduga tidak punya etika kepada tamu tamunya?.

Dan jelas oknum satpam SMKN 01 Beji telah melanggar sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *