Banyuwangi- Ankasapost.id || Seorang mantan pegawai Inisial VI, perempuan berusia 29 tahun, menghadapi masalah terkait ijazahnya yang diduga ditahan oleh PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi. Dirinya mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama setahun dan menaruh ijazahnya di kantor ini dari kesepakatan saat menandatangani kontrak kerja yang tercatat berakhir pada Mei 2024.
Dia mengatakan Setelah masa kontraknya habis, Vi memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dan berniat mengambil ijazah yang telah diserahkannya. Namun, upayanya untuk mendapatkan kembali ijazahnya tidak membuahkan hasil.
Vi mengungkapkan rasa frustrasinya kepada awak media, menjelaskan bahwa ia sudah meminta ijazahnya kepada kantor pusat sejak 5 Agustus 2024.
“Saya sudah menanyakan dan meminta kembali ijazah saya kepada kantor pusat melalui pesan sejak 5 Agustus 2024, namun hingga saat ini ijazah tetap belum saya terima,” katanya, Rabu (18/09/2024).
Disisi lain, Dikonfirmasi salahsatu Pihak kantor PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi melalui pegawai bagian pengawas, Sunyoto dirinya menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan ijazah tersebut karena belum ada perintah dari atasan.
“Belum bisa memberikan, karena belum ada perintah dari kantor pusat di Surabaya,” ujar Sunyoto, seorang pegawai di kantor tersebut.
Perlu diketahui, Masalah ini menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja, terutama berkaitan dengan dokumen pribadi yang disimpan oleh perusahaan. Vi berharap agar pihak manajemen PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan ijazahnya secepatnya.