Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kediri Tetapkan DPT pilkada 2024

  • Whatsapp

Kediri || Ankasa Post.Id – Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Kediri,menggelar Rapat Pleno

Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap(DPT)pada Pemilihan Gubenur dan Wakil

Bacaan Lainnya

Gubenur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024,yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kediri,Jum’at(20/09/2024).

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kediri,Forkopimda Kabupaten Kediri,Bawaslu Kabupaten Kediri,Bakesbangpol,LO Tim Pemenangan Bakal Paslon juga partai peserta Pemilu dan Badan Adhock PKK se-Kab Kediri. Sidang pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Kediri

Nanang Qosim dan dilanjutkan dengan pembacaan DPT oleh Ketua PPK,serta bagian Datin dari yang ada di Kabupaten Kediri. Usai pembacaan DPT di tingkat kecamatan,dilanjutkan dengan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang dibacakan oleh Komisioner KPU Kota Kediri Div Rendatin.

Ketua KPU Kabupaten Kediri,Nanang Qosim mengungkapkan,Daftar Pemilih Tetap DPT di Kabupaten Kediri yang ditetapkan dalam rapat Pleno terbuka hari ini jum’at adalah 1.254.964 pemilih dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri,Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024,yang terdiri dari 630.299 pemilih laki-laki dan 624.665 pemilih perempuan.

Daftar Pemilih Tetap(DPT)untuk jumlah desa sebanyak 344 desa satu kelurahan,dan 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri,ungkapnya.Nanang Qosim,menambahkan jumlah DPT tersebut berkurang dari Pemilu kemarin,karena secara kuantitas Lokasi khusus(Loksus)kami ada 20 di Pemilu kemarin sedangkan di Pilkada menurun ada 4 Loksus adalah di pondok Ploso kemudian di Semen dan di Kecamatan Gurah dan Kandangan.

Hari ini lokasi kita hanya ada empat penjelasannya adalah saat Pemilu kemarin seluruh warga negara Indonesia memiliki hak pilih. Namun dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati hanya warga Jawa Timur yang memberikan hak pilih sehingga warga Indonesia yang bukan warga Jawa Timur tidak memiliki hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *