Pasuruan, Ankasapost.Id, Telah Terjadi Tindakan sangat fatal yang dilakukan oleh salah satu ASN dan sekarang menjabat sebagai PJ Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo dengan inisial MUS telah mengakui kalau buat Tik tok yang kawal salah satu calon Bupati Pasuruan dalam hal ini kawal ‘MUDAH’.
Hal ini oknum PJ Desa Karangasem inisial MUS tersebut telah jelas jelas melanggar UU ASN yang seharusnya seorang ASN wajib netralitas, hal ini sangat disayangkan atas tindakan yang dibuat oleh oknum MUS sendiri lewat Aplikasi Tiktok tersebut.
Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut Ketua Trinusa Pasuruan Raya Om Erick menirukan yang dibicarakan oleh Oknum PJ inisial MUS lewat via WA ,”Owh enggeh itu tadi anak saya mencet mencet, dan Sudah saya hapus”,
Disambungkan oleh Om Erick ,” Kenapa kok berani beraninya seorang ASN dalam hal ini Oknum PJ Kades Karangasem inisial MUS yang seharusnya bisa menjaga netralitas Politik, malahan ini secara terang terangan bikin konten yang secara langsung akui orangnya salah GUS, dan pengakuannya mencla mencle”, Tegas Om Erick.
(Bersambung)
(SANG PANGLIMA)