Gakkumdu Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Pilkada Kepala Kampung Asto Mulyo ke Polres Lampung Tengah

  • Whatsapp

Lampung Tengah,Ankasapost.Id- Sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Lamteng secara resmi menyerahkan berkas hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat ke Polres Lamteng, pada Jum’at malam (25/10/2024).

 

Bacaan Lainnya

Ketua Koordinator Gakkumdu Lamteng Imam Nurrohim menyatakan berkas Kakam dinilai lengkap atau memenuhi unsur pelanggaran.

 

“Malam ini kami meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada Kakam Astomulyo Sri Widayat ke Polres Lamteng. Selanjutnya, pihak pengadilan yang memutuskan sanksi hukum yang diterima oleh pelanggar,” kata Imam Nurrohim.

 

Dirinya menjelaskan, bahwa hasil rapat Gakkumdu Lamteng Kakam Astomulyo Sri Widayat memenuhi unsur pelanggaran pidana Pilkada. Sehingga, hasil penelusuran diteruskan ke Polres Lamteng untuk menunggu putusan pengadilan terkait sanksi hukum yang akan diterima.

 

Hal senada dikatakan Tedi Kristiandi Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Lamteng. Menurutnya, terkait dugaan kampanye kakam dinilai telah memenuhi cukup bukti.

 

“Bahwa Kakam Astomulyo Sri Widayat telah memenuhi unsur dengan melanggar aturan Pilkada dan pasal yang disangkakan untuknya sudah dicantumkan dalam berkas hasil rapat Gakkumdu Lamteng. Kita tunggu bersama-sama, polres Lamteng memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” tambahnya.

 

Ia menghimbau agar Kakam dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamteng menjaga netralitas Pilkada. Agar, tidak ada lagi pelanggar dan tercipta Pemilu adil serta damai.

 

Di ketahui sebelum nya, Kepala Kampung Asto mulyo Sri Widayat di laporkan atas adanya dugaan pelanggaran Netralitas dalam Pilkada yang mana sebelum nya adanya Video viral yang tersebar di kalangan masyarakat yang berisi adanya ajakan atau arahan untuk memilih salah satu Calon Bupati Lampung Tengah Nomor Urut 1 yakni Musa Ahmad dalam acara pembagian insentif ( Rahman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *