Lampung Tengah, Ankasapost.Id- Proyek milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 yang bernilai Milyaran rupiah, di duga dalam pekerjaan nya tidak sesuai dengan spesifikasi maupun juknis pekerjaan dan terindikasi kuat akan adanya kerugian negara dalam pengerjaan Proyek tersebut.
Pasal nya, dari hasil penelusuran awak media di lapangan, seperti yang terjadi di Kampung Payung Dadi Kecamatan Pubian dan Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji, yang mana dalam realisasi pekerjaan nya banyak di temukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan nya baik kualitas maupun kuantitas barang yang di gunakan dalam pembangunan MCK tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, seperti pembangunan yang berada di Kampung Payung Dadi, berdasarkan keterangan dari masyarakat penerima pembangunan tersebut dan fakta yang terjadi dalam pembangunan tersebut, material yang di sediakan antara lain 3 sak semen (Merk R**awali), batu bata 500 biji, pasir sekitar setengan mobil kecil, 1 closet, pipa 3 inc 1 batang, kayu kaso/usuk 9 batang, septik tank 800-900 ml, dan 1 lembar spandek ukuran bangunan. Di samping itu untuk lubang penggalian dilakukan oleh mereka selaku penerima manfaat, yang mengaku ada yang di bayar hanya Rp.100.000 dan ada yang tidak di bayar.
Hal tersebut juga tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji , bahkan di kampung tersebut justru lebih miris, yang mana batu bata nya hanya di sediakan sekitar 300-350 biji, tidak di beri kayu kaso namun di ganti dengan 1 batang Hollow, Sehingga banyak dari para penerima manfaat mengaku menambah kekurangan material karena harus mencukupi pembangunan tersebut.
Sementara itu saat di konfirmasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (18/9/2024) melalui DN di ruangan nya mengatakan, bahwa di dalam pekerjaan tersebut untuk satu titik pekerjaan bernilai Rp 12.500.000, yang mana terdapat 311 titik yang terbagi di 4 Kecamatan yang ada di Lampung Tengah, yang diantanya yakni Kecamatan Pubian sebanyak 87 titik,kecamatan Anak ratu aji 85 titik, Kecamatan Rumbia 83 titik dan Kecamatan Way Pengubuan sebanyak 56 titik.
Adanya temuan yang terjadi di lapangan dan menurut BN selaku Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah yang mana mengatakan adanya kesalahan dalam pekerjaan tersebut dimana seharus nya bangunan MCK tersebut seharus nya menggunakan dinding spandek namun keseluruhan menggunakan batu bata, selain itu dari hitung-hitungan material dan semua nya, menurut masyarakat selaku penerima, pekerjaan tersebut hanya menghabiskan biaya hanya berkisar kurang lebih 4-5 jutaan saja, sementara anggaran yang digelontorkan per titik pekerjaan sebesar Rp. 12.500.000
Selain kejanggalan dalam pembangunan fisik MCK tersebut di sinyalir dalam Pengadaan Tangki Seftik Individual 0,8 M3 tidak sesuai dengan anggaran yang di gelontorkan di mana untuk satu Tangki Seftik mencapai Rp. 4.784.234 yang di duga dalam realisasi nya harga Satuan dari Tangki Seftik tersebut jauh di bawah anggaran.
merunut dari data LPSE, pekerjaan tersebut terbagi menjadi 2 paket yang di kerjakan dengan Metode E-purchasing, dari ke dua pekerjaan tersebut di ketahui yakni Pembangunan MCK dan Pemasangan Tangki Seftik 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp. 2. 332.500.000 dan Pengadaan Tangki Seftik Individual 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp. 1.487.896.774 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Mei-September 2024. (Rahman/Bambang)