Resto Dan Pesona Osing Diduga Tidak Memiliki Ijin Nekat BerAktifitas Usaha Selama Lima Tahun

  • Whatsapp

Banyuwangi- Ankasapost.Id || Jawa Timur. pelanggaran perizinan homestay dan resto (Pesona Osing), Jl. KH. Ahmad Kholil, Dusun Krajan Sumber Suko, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, ada

sebuah hotel atau Homestay dan resto yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Homestay tersebut diketahui telah beroperasi selama 5 tahun tanpa mengantongi izin usaha perhotelan.

Bacaan Lainnya

 

Pengelola (Pesona Osing) ini dijerat dengan Pasal 25 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena tidak memiliki izin yang syah.

 

Pasal 23 dan Pasal 24 Undang – Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Mengatur sanksi bagi pelaku usaha pariwisata yang tidak memiliki izin usaha, termasuk hotel.

 

Setiap bangunan komersial seperti penginapan homestay harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari izin operasionalnya.

PBG adalah izin yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Cipta Kerja.

 

PBG berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan (K3K). Hotel atau penginapan Homestay harus memenuhi persyaratan ini karena di dalamnya terdapat fasilitas umum yang dipakai oleh banyak orang, sehingga standar keamanan dan kenyamanan sangat penting.

 

Jika homestay tidak memiliki PBG, maka bangunan tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan legal, dan pemiliknya dapat dikenai sanksi seperti denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan jika dinilai membahayakan atau melanggar aturan tata ruang.

 

Selain itu, kami awak media pada Kamis 7/11/2024 juga menemukan sumur bor ilegal yang dipasang tanpa izin. Sumur bor tersebut digunakan untuk kebutuhan air bagi homestay dan resto yang dimaksud atau dikomersilkan.

tidak adanya izin ini dapat merusak sistem kelola air dan mengganggu ekosistem sekitar,

Selasa 12/11/2024.

 

Hotel atau Homestay dan sumur bor yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi karena melanggar peraturan terkait pemanfaatan sumber daya alam dan tata kelola lingkungan. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dikenakan,

Sanksi Administratif dari Pemerintah atau dinas terkait dapat mengenakan denda sebagai bentuk penalti atas pelanggaran izin.

Penghentian Operasional, Operasional Homestay atau penggunaan sumur bor dapat dihentikan sementara hingga izin lengkap diperoleh.

 

Pencabutan Izin Usaha jika pelanggaran terus berlangsung, izin usaha atau izin operasional Homestay dapat dicabut sepenuhnya, termasuk izin lingkungan.

 

Untuk kegiatan eksploitasi air tanah dengan sumur bor yang kedalamannya lebih dari 40 meter tanpa izin, ada sanksi pidana yang cukup berat berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 70 huruf c dalam UU ini menetapkan bahwa siapa pun yang menggunakan sumber daya air untuk kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda administratif yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

 

Seperti yang sudah di katakan oleh Faisol selaku pihak Manager Pesona Osing mengatakan, ” Saya kurang begitu paham tetapi proses perizinanya masih dalam tahap masih di urus, dan nanti akan menyusul perizinan nya bilangnya Owner kepada saya begitu mas, ” Ungkapnya kata Manager Faisol agak ragu.

 

Kami tim awak media selalu ingin menelisik dan konfirmasi tentang perizinan dan tata kelola ruangan dia menjawab kurang memahami atau kurang tahu, disini kita mendapati jawaban yang tidak sinkron karena nya dia selaku Manager sampai tidak tahu, itu sesuatu hal yang tidak masuk akal, Karena resto dan Homestay Pesona Osing yang beroperasi usaha Selama 5 tahun. Lamanya dan juga dia sebagai Manager nya sampai tidak mengetahui.

 

Kami selaku media akan mengkordinasi dinas terkait perihal perizinan yang belum jelas ini, supaya ada ketegasan dan sesegera mungkin cepat di urus perizinannya.

 

 

 

( Ined )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *