Penyidik Polres Pasuruan Jalan Ditempat Tangani Kasus Kredit Fiktif Koperasi Karyawan Mitra Usaha Pasuruan

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Melihat kasus pinjaman fiktif koperasi, yang sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan Unit Pidana Ekonomi (Pidek) mulai tahun 2022 sampai hari ini tidak ada tindakan ataupun pemanggilan pada pengurus Koperasi Mitra Usaha Pasuruan malah jalan ditempat dari pihak penyidik Polres Bangil Pasuruan.

 

Bacaan Lainnya

Alhasil saat media ankasapost mengkonfirmasi salah satu karyawan dan juga salah satu korban kredit Fiktif Koperasi karyawan Mitra Usaha Pasuruan yang enggan diberitakan sempat menuturkan ,”bawasannya kami tidak merasa melakukan kredit dalam apapun atau pun hutang pada Bank, tau tau muncul tagihan dari salah satu Bank dengan nominal ratusan juta”,

 

,”Hal ini sempat kami merasa kaget muncul ada tagihan ratusan juta atas nama kami, dan teman teman karyawan lainnya juga sama seperti apa yang kami rasakan, kemudian kami coba klarifikasi pada pihak koperasi Mitra Usaha Pasuruan, mereka para pengurusnya sudah menghilang entah kemana”, tegasnya pada media ankasapost.id

 

Menurut sumber lainnya pada juga media ankasapost.id mengatakan ini jelas adalah perbuatan para oknum pengurus Koperasi Karyawan Mitra Usaha Pasuruan yang sudah melakukan tindakan pidana penipuan dan pemalsuan dokumen dengan nominal  hingga 35 Milyard rupiah, perlu diketahui juga tagihan kami ada dari Bank Djatim, Bank BSI, Danamon dan J Trust, Bank Mandiri dan banyak lagi”, pungkasnya.

 

Dan kejadian kredit fiktif ini sudah sepat viral oleh Cak Sholeh di IG nya dan para korban juga berkumpul melakukan press rilis saat itu tapi lagi lagi pihak polres Bangil Pasuruan tidak bergeming sepintas dari para korban mengatakan ,”Yang jelas Polres sudah masuk angin, makanya tidak berjalan sama sekali kasus besar ini, malah pengurusnya masih melenggang santai tanpa beban sedikitpun terkait kasus yang ada”,

 

Sesuai pasal yang mengatur tanggung jawab pengurus koperasi atas kerugian yang diderita oleh koperasi adalah pasal 34 Undang Undang Perkoperasian (UUP), pasal tersebut menyatakan bahwa pengurus koperasi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.

 

Hal ini sangat disayangkan laporan yang sudah masuk di bulan Oktober 2022 oleh penyidik Polres Bangil Pasuruan hingga hari ini pun tidak ada tindakan lebih lanjutnya sama sekali dan penyidik Polres Pasuruan dalam menangani kasus Kredit Fiktif ini jalan ditempat alias statnant saja.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *