KPU Metro Lempar Bola Panas Tak Mampu Mempertanggungjawaban.

  • Whatsapp

Metro, Ankasa Post, Id.Dengan dan setelah KPU Metro mengeluarkan sebuah keputusan terkait diskoalifikasi terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi Qomaru dalam pemilihàn Kepala Daerah tahun 2024-2029, yang di keluarkan oleh KPU melalui Akun resmi atau intragram KPU pada 20 Nofember 2024. dan setelah menyebar di Media masa, yang kesemua itu telah mengundang reaksi dari kubu paslon nomor 2.

 

Bacaan Lainnya

Dari dampak yang timbul berdasarkan keputusan tersebut ratusan massa pendukung poslon nomor 2 yang tergabung dari berbagai element hingga organisasi menggeruduk Kantor KPU dengan melakukan demo aksi damai.

 

Dalam aksinya mereka menuntut adanya pencabutan keputusan yang mereka anggap sebuah keputusan yang tidak sesuai bahkan melanggar aturan. Untuk itu massa mendesak terhadap KPU untuk berlaku adil karena menurut mereka keputusan tersebut merupakan sebuah keputusan yang benar benar hanya sepihak yang sehingganya dengan adanya keputusan itu dapat memicu adanya perpecahan Masyarakat Kota Metro ujar Raden Sarweda.

 

Lebih lanjut ia pun menuturkan bahwasannya keputusan KPU dapat di bilang merupakan sebuah keputusan elegal, mengingat keputusan yang di ambil oleh KPU Metro tidak melalui mekanisme yang benar, semua itu terbukti adanya dan atau ternyata KPU Provinsi tidak tahu akan hal itu, yàng sehingga setelah para tim Hukum dan yang mewakili Waru melakukan perundingan semua persoalan terkait keputusan KPU Metro sepenuhnya di ambil alih oleh KPU Provinsi dalam melakukan penyelesaiannya yang sehingga hal tersebut oleh KPU Provinsi akan di bawa langsung ke KPU Pusat guna mendapatkan kepastian Hukum yang sebenarnya tandasnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Tim Hukum Waru, Hadri Abunawar SH, MH, yang mana selain KPU telah menghapus dari Instragram berkenaan adanya keputusan yang telah menuai kegaduhan, tentu saja dengan adanya hal tersebut Hadri pun meminta agar sekiranya Massa untuk tenang kita tunggu hasil dari KPU Pusat ungkapnya.

 

Selanjutnya ia pun menyampaikan bahkan mengakui bahwasannya keputusan tersebut merupakan keputusan yang syah karena itu keputusan lembaga, lantaran semua itu merupakan produk hukum, maka akan kita lawan dengan cara hukum, jadi pendapat saya keputusan itu merupakan keputasan yang sentrik bahkan dirinya pun menegaskan bahwa KPU Provinsi bisa dan dapat membatalkan atas keputusan KPU Metro yang telah mengambil sebuah keputusan sendiri yang tanpa adanya informasi maupun kordinasi kepada KPU Prvinsi, pungkasnya ( Ami Bámbang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *