Dugaan Kuat Penyelidikan Kasus Kredit Fiktif Penyidik Polres Pasuruan Sudah 2 Tahun ‘NGENDAP’

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Melanjutkan pemberitaan terdahulu tentang kasus Kredit fiktif koperasi Mitra Usaha yang sudah dilaporkan ke Polres Bangil Pasuruan sejak tahun 2022 hingga kini sepertinya tidak ada tindakan apapun dari penyidik, terhadap terduga Pelaku inisial SLM sebagai Pengurus Koperasi Mitra Usaha Pasuruan yang telah melakukan penggelapan dan penipuan serta memanipulasi data dengan menggunakan nama nama karyawan perusahaan sebagai korban dengan alih alih meraup keuntungan hingga milyaran rupiah sampai hari ini yang masih berstatus penyelidikan.

 

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diturunkan awak media ankasapost.id yang mengkonfirmasi salah satu korban inisial EH mengatakan ,”Kami sudah buat laporan ke pihak APH di Polres Bangil Pasuruan pada bulan Oktober 2022, akan tetapi laporan kami ini sepertinya jalan ditempat dari penyidiknya, dengan alasan apa kami secara pribadi tidak mengetahuinya dan kami berani ngomong seperti ini karena bukti bukti dan berkas milik kami sudah lengkap serta bukti penagihan dari pihak Bank yang ditujukan pada kami pun juga sudah terlampir”,

 

,”Perlu diketahui bahwa kami 24 orang korban yang jadi korban manipulasi data oleh Oknum pengurus Koperasi Mitra Usaha juga secara kolektif sudah memakai jasa pengacara, dan kami pun sempat menanyakan perkembangannya dari hasil penyelidikan pihak penyidik Polres Bangil Pasuruan, mulai 2 tahun yang lalu jawabnya masih tetap masih dalam proses penyelidikan sampai kapan?”, Tegas Inisial EH pada Media Ankasapost id.

 

Sesuai pasal yang mengatur tanggung jawab pengurus koperasi atas kerugian yang diderita oleh koperasi adalah pasal 34 Undang Undang Perkoperasian (UUP), pasal tersebut menyatakan bahwa pengurus koperasi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.

 

Hal ini sangat disayangkan sekali dari laporan yang sudah masuk di bulan Oktober 2022 pada penyidik Polres Bangil Pasuruan hingga hari ini pun tidak ada tindakan lebih lanjutnya sama sekali yang sudah merugikan hingga 35 Milyard dan penyidik Polres Pasuruan Unit Pidek dalam menangani kasus Kredit Fiktif diduga sangat lambat, dan berdalih dari masih dalam penyelidikan.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *