Magetan ankasapost.Id, – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), adalah program rehabilitasi peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi. Pelaksanaan proyek P3-TGAI sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya dan langsung dikerjakan oleh para petani, dengan mendapat bantuan pendampingan dari tim tenaga pendamping yang sudah di bentuk sebelumnya.
Namun berbeda pada pelaksanaan proyek P3-TGAI, di desa Pupus kecamatan lembeyan kabupaten Magetan . Diduga menabrak Permen PUPR 4 Tahun 2021.
Berdasarkan data dan informasi dari awak media terhimpun. Bahwa para pekerja proyek P3-TGAI bukan oleh petani wilayah setempat, melainkan hampir seluruhnya warga dari wilayah lain.
Tukiran, Ketua Hippa desa Pupus menunjukkan sikap arogan, mengatakan dengan nada keras saat dikonfirmasi awak media.
“Nek wong Poncol nyapo”, yang di artinya dalam bahasa Indonesia. “Kalau orang Poncol kenapa, ” katanya dengan sikap yang tidak menyenangkan, Jum’at (22/11/2024).
Memang dari pekerja yang ada dilokasi warga Poncol semua, ada dari ibu-ibu dan bapak-bapak. Dan perihal di tanya mengenai identitas rumahnya, semua menyatakan warga Poncol.
“Iyo mas, sing kerjo mriki wong Poncol sedoyo”. Yang bahasa Indonesianya, “Iya mas, yang kerjo di sini semua orang Poncol,” kata salah satu pekerja, saat di dikonfirmasi oleh awak media.
Di lain sisi Kepala Desa’ Pupus dikonfirmasi awak media , terkait pelaksanaan program P3TGAI menyampaikan dengan gamblang bahwasanya secara prosedur memang harus dilaksanakan secara swakelola. Tapi kenyataan di lapangan tak sesuai apa yang disampaikan.
“Mengenai program HIPPA ini, semua pengerjaannya dari masyarakat setempat, secara swakelola dilaksanakan, “ucap Kepala Desa Pupus saat ditemui dirumahnya, Senin (25/11/2024).
Hal tersebut diduga proyek P3-TGAI di desa Pupus bertentangan dengan Permen PUPR 4 Tahun 2021 tetang pedoman pelaksanaan proyek P3-TGAI. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi adalah program rehabilitasi, peningkatan atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) secara swakelola tidak di pihak ketigakan.( Dyn.k).