Oknum Operator Desa Kedung Pengaron Telah Gadaikan Motor Operasional Berplat Merah

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Terbelit kebutuhan salah satu oknum Operator Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan inisial MT telah gadaikan Motor Honda WIN yang seharusnya dibuat operasional untuk pelayanan masyarakat justru sebaliknya dibuat kebutuhan pribadi si Oknum Operator MT. Minggu, 01/Des/2024

 

Bacaan Lainnya

Awak media tanpa sengaja mengetahuinya saat berkunjung di rumah bolo NGO dari LSM P-MDM Sobirin mengakui dan langsung sampaikan dengan Gamblang  ,”bahwa Motor tersebut seharusnya untuk operasional oknum Operator Desa inisial MT pada bulan juli 2024, si oknum Operator inisial MT saat itu butuh dana 10 juta rupiah ya langsung saya kasih pinjam dan janji bulan Desember 2024 ini mau ditebus tapi tidak ada juntrungnya sampai hari ini”, Ungkap Sobirin pada awak media.

 

Lebih lanjut Sobirin juga mengutarakan ,”Kalau dilihat nilai sepedanya sangat tidak sesuai dengan kemampuan gadai akan tetapi berhubung ini ada dampak pidananya saya berani ngasih pinjaman   pada oknum Operator Desa inisial MT alasannya karena hubungan baik juga sebagai teman saja”, Pungkas Sobirin.

 

Apabila tindakan gadai inventaris operasional, maka Operator Desa inisial MT tersebut akan dikenakan sangsi tegas berdasarkan peraturan yang berlaku, dan secara otomatis menggunakan fasilitas dinas, Melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Pasal 5 Huruf (f), dijelaskan bahwa setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli.

 

Menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah. Oleh karena itu, dalam penggunaan fasilitas mobil dinas, PNS daerah harus memperhatikan risiko yang akan ditanggung ketika ada penyalahgunaan terhadap fasilitas motor dinas yang sudah dipercayakan.

 

(Panglima)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *