Pasuruan, Ankasapost.Id, Awak media melihat adanya pemotongan 1 pohon trembesi dengan diameter 2 meter yang ada didepan gang Pondok Darussalam di Dusun Tamanrejo Desa Randugong Kec. Kejayan diduga kuat tanpa dibekali surat ijin yang jelas dan diduga pemotongan dilakukan secara ilegal oleh oknum Pengurus Pondok Darussalam inisial RZ.
Menurut informasi warga setempat yang enggan diberitakan mengatakan ,”Bahwa Pengurus Pondok Darussalam dalam pemotongan 1 pohon trembesi yang diduga kuat tanpa dilengkapi surat surat yang jelas dan pengurus Pondok Darussalam inisial RZ yang menyuruh untuk memotong pohon trembesi tersebut”, tegas Warga pada media ankasapost.id
Awak media terus menggali informasi tentang ijin pemotongan pohon trembesi yang diduga kuat tidak ada ijin serta ilegal, dan menurut informasi warga kayu trembesi setelah dipotong kemudian diangkut Mobil Pik Up kemudian diturunkan di Padepokannya di Dusun Tamanrejo Desa Randugong, ini yang akhirnya menimbulkan tanda tanya para warga.
Apabila dari Pengurus pondok Darussalam tidak bisa menunjukkan maka, Pasal yang mengatur tentang penebangan pohon tanpa izin adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
(Rief)