Pasuruan, Ankasapost.Id, Awak media bersama tim tanpa sengaja melihat salah satu unit rumah di Perumahan AB Jaya Jalan Teuku Umar Kelurahan Sebani Kec Gadingrejo yang lokasinya mengenai aliran sungai lahan milik Dinas Pengairan.
Disaat itu awak media bertemu langsung pada salah satu warga setempat yang tidak mau diberitakan mengatakan ,”Memang selama ini lokasi disini rawan banjir, dan sangat rawan penumpukan sampah, serta ada satu rumah di Perumahan AB Jaya yang bangunannya mengenai aliran sungai milik Dinas Pengairan, ini juga salah satu penyebab banjir diwilayah sini”, Ungkap Warga.
Maka dengan ini awak media bersama tim akan mengkonfirmasi pada pihak Dinas Pengairan Kota Pasuruan terkait bangunan satu unit rumah yang sudah mengenai aliran sungai, yang diduga merupakan penyebab adanya banjir dan penyumbatan dari sampah.
bahwa larangan pendirian bangunan di saluran irigasi/Sungai ini sudah diatur dalam Undang-undang No.11/1974 tentang Pengairan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2008 Penataan dan Pengelolaan Sempadan Saluran Irigasi/Sungai.
(Rief)