Lampung Timur, Ankasa Post, Id.Dengan di jebloskannya kepenjara Tumari sebagai Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batang Hari oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sukadana Selasa 10 Desember 2024, telah menjadi catatan panjang bagi Kepala Desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur, yang tersandung kasus akibat perbuatan melawan Hukum alias Korupsi dengan menyalahgunakan jabatan.
Di jebloskannya Tumari kepenjara oleh Kejaksaan setempat berdasarkan hasil audit dan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) berdasarkan adanya hal tersebut Kejari menetapkan tersangka Tumari sebagai mana tertuang dengan nomor TAS 3334/ L.8.16/ Fd.1/12/2024. yang sehingganya tersangka di lakukan penahanan langsung oleh Kejari dengan menjebloskan Tumari ke dalam Rumah Tahanan Sukadana selama 20 Hari kedepan sebagai mana tertuang dalam surat perintah penahanan dengan Nomor: Print, 1951/ L. 8, 16/ Fd 1/ 12/2024.
Penetapan tersangka dan sekaligus penahanan terhadap Tumari oleh Kejari atas dasar dugaan adanya tindak pidana korupsi Dana ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga. yang sehingga atas dan akibat perbuatan Tumari Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2,229 Milyar, yang kesemua uang tersebut di sinyalir hanya untuk di pergunakan kepentingan dan memperkaya diri sendiri oleh Tumari. yang semestinya uang tersebut di peruntukan untuk pembangunan Desa itu sendiri.
Akibat keserahkahan dan ketamakan Tumari selaku Kepala Desa aktif, untuk sementara Kejari Sukadana menerapkan pasal terkait tindak pidana korupsi.
Hal terkait penahanan terhadap Tumari pun di benarkan oleh Fauzi SH. selaku pendamping Hukum tersangka, yang merupakan Advokad atas penunjukan langsung dari Kajari Agus Ba,ha, SH. sebagaimana di sebutkannya pendampingan Hukum terhadap Tumari atas kasus yang menjeratnya merupakan penunjukan langsung dari Kajari, yang tentunya dala hal ini pihak Kejasaan tidak pernah menghilangkan atau bahkan mengesampingkan hak pembelaan dari tersangka, yang sehingga Kejaksaan menunjuk saya untuk pendampingan Hukum dalam perkara Tumari, hal itu yang tentunya pihak Kejaksaan tetap mengedepankan hak atas tersangka dalam mendapatkan pendampingan Hukum ujar Fauzi salah satu Advokad yang tergabung di DPC PERADI Kota Metro.
Selanjutnya ia pun menuturkan bahwasannya Tumari untuk saat ini di jerat dan di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat ( 1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Subsidair, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adapun berkenaan penunjukan oleh Kejaksaan terhadap saya sebagai Pendamping Hukum terhadap Tumari dalam memberikan tenaga dan atau sebagai Penasehat Hukum dalam dan untuk membantu tersangka Tumari semua itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat( 1) KUHAP. pungkasnya
Di sisi lain ternyata dengan di jebloskannya Tumari kepenjara Rutan Sukadana, ternyata hal itu setidaknya merupakan angin segar bagi Masyarakat Desa Buana Sakti, yang ternyata dan justru Masyarakat meminta kepada pihak Kejaksaan untuk mengungkap lebih jauh kasus korupsi terhadap Tumari yang di nilai Tumari pun banyak melakukan korupsi Anggaran Dana Desa yang terutama terkait Anggaran yang di peruntukan Pembangunan fisik selama dirinya menjabat Kepala Desa ungkap warga yang namanya di rahasiakan( Ami Bambang)