Lampung Timur, Ankasa Post, Id. Perseteruan antara Adul Latif 45 Tahun salah satu warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung dengan Miftahudin 30 Tahun warga Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya dapat di selesaikan melalui Restorative Justice oleh berbagai pihak terkait yang motori oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukada.
Di ketahui sebelumnya keduanya telah terjadi kesalah fahaman yang sehingga Abdul Latif melakukan pelaporan terhadap Mìftahudin, terkait perbuatan melawan Hukum dengan perbuatan pengancaman, atau perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan atau yang di kenal dengan Pasal 335 KUHP. yang sehingganya berkas pelaporan tersebut sampai di pihak Kejaksaan Negeri Sukada.
Mengingat di pandang perlu adanya penyelesaian keduanya tidak harus melalui Hukum, yang pada ahirnya atas inisiator Kajari melalui jajarannya Jaksa Muhamad Edi. P. SH, dengan di lakukannya pendekatan dan komunikasi dari beberapa terkait, yang pada ahirnya keduanya baik pelapor maupun terlapor sama sama bisa memahami dan bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan tidak meneruskan persoalan tersebut hingga sampai di meja hijau.
Sebagai mana di ungkap kan oleh Fauzi selaku Advokad atau pendamping Hukum dari Miftahudin yang mana di sebutkannya dengan adanya perdamaian keduanya tentu saja semua itu telah mencerminkan adanya sebuah peradaban yang mana dan ternyata segala permasalahan tidak sepenuhnya harus berahir di balik terali besi, selama di kedua belah pihak bisa dan mampu untuk saling menyadari dan mengerti serta memberi maaf ungkap Advokad dari PERADI( Ami Bambang)