Banyuwangi- Ankasapost.Id || Ada belasan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Banyuwangi datang tepat pukul 09.45 wib pada hari Senin tgl 16 Desember 2024, di rest Area Cerung Desa Tegal harjo Kecamatan Glenmor Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan aksi pencopotan Papan nama tanah milik Drs. Budiono SH, sesuai berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor : 1620, Luas : 12.000 M persegi dengan terpaksa di robohkan, Selasa 17/12/2024.
Lalu di papan nama tersebut masih ada berbunyi, Dalam pengawasan Kantor Hukum ” Wnt Law Office ” and Partner Rumah Advokat Kita ” Law Firm”.
Di larang masuk dan atau mengelola lahan tanpa ijin pemilik sah atau kuasanya. Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan atau merusak, menghilangkan tanpa batas / pagar tanah ini / mengambil tanaman, hasil tanaman di ancam Hukuman Pidana Pasal 167,170, 385, 406 KUHP.
Berawal datangnya beberapa anggota Satpol PP Banyuwangi beserta rombongan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Banyuwangi berkunjung di Desa Tegal harjo menemui Kades tersebut minta ijin untuk melakukan pencopotan Papan Bener milik Drs. Budiono SH, yang selama ini masih terpasang di Rest Area Cerung belum di bongkar.
Namun setelah ada perwakilan dari Kasubid Pemeliharaan dan Pengawasan BPKAD Abdul Karim SH, bertemu dengan Kades Tegalharjo Andrik Tri Waluyo di ruangan guna kordinasi atau konsultasi terlebih dulu sebelum pelaksanaan pencopotan Papan Nama di Rest Area Cerung nantinya.
Kemudian mereka beranjak ke lokasi segera dengan tim anggota Satpol PP beraksi melakukan pencopotan atau pembongkaran Papan tersebut tanpa ada masalah.
Namun ketika ada dua belah pihak yang ingin saling mengklaim lahan seluas 5 Ha, yaitu sengketa lahan antara pihak Drs. Budiono SH dengan pihak PT. Makarti sejak tahun 2005 yang silam. Setelah di persidangan Pengadilan Negeri Banyuwsngi, telah di menangkan oleh pihak Drs. Budiono SH, lalu di meja hijaukan lagi di pengadilan Tinggi, malah berbalik arah justru di menangkan oleh pihak PT. Makarti sampai di Mahkamah Agung.
Pada saat di lokasi Rest Area Cerung Kasubid BPKAD Abdul Karim SH, di wawancari oleh media mengatakan, ” Sudah jelas bahwa PT Makarti telah memenangkan sengketa lahan pada tahun 2000 yang lalu, kemudian aset tersebut diserahkan ke PEMKAB. (Pemerintah Kabupaten) Banyuwangi dengan nomor 19 tahun 2000, ” Ungkapnya Kasubid BPKAD Abdul Karim SH dengan tegas.
Di lanjutkan oleh Abdul Karim SH, sebetulnya pihak PT. Makarti itu sudah lama memenangkan perkara sengketa lahan seluas 5 Ha. (Hektar) yang dulu pernah di menangkan oleh Drs. Budiono SH, namun secara ke absyahan atau clear bahwa PT. Makarti saat ini yang menguasai lahan tersebut, jadi kami tidak mengetahui kenapa kok ada terbit sertifikat lagi dan lahan yang sama persis, ” Tambahnya agak sedikit keraguan.
( Ined )