Pasuruan, Ankasapost.Id, Mencuatnya informasi yang sedang berkembang tentang Laporan Polisi (LP) tentang pemalsuan dokumen dan sudah dicabut oleh seorang mantan Kades Selotambak Abdul Hamid (60) yang beralamat di Dusun Utara RT 01/RW 05 Desa Selotambak Kec Kraton, dengan isu yang berkembang bahwa Abdul Hamid tersebut telah menerima ratusan juta dari pihak terlapor. Kamis, 26/12/2024.
Disaat awak media bersama dengan tim dari Batas Media 99 mendatangi langsung dirumah Mantan Kades Abdul Hamid (60) di Desa Selotambak, dengan penuh keakraban awak media terus menggali informasi tentang isu yang berkembang di kalangan masyarakat sampai hari ini
Abdul Hamid jelaskan ,”Pertama dulu saya memang buat Laporan Polisi (LP) ke Unit Reskrim Polres Kota Pasuruan, dan dari situ kemudian kebanyakan warga baik dari Desa Selotambak dan ada juga Warga Desa Curah Dukuh yang punya lahan di wilayah Desa Selotambak mendatangi rumah saya sambil nangis nangis agar supaya laporan saya itu dicabut ke Polresta”,
Selanjutnya ,”Dan saya sendiri demi Alloh demi rosul, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari mereka tapi saya hanya melihat tangisan warga yang kerumah saya, yang mengharapkan tanahnya dibayar oleh PIER 2 nantinya, biarlah nanti jenengan tau sendiri memang saya secara ikhlas tanpa embel embel uang saya gak munafik sapa yang gak senang dapat uang tapi urusan ini saya tidak terima uang sama sekali”, ungkap Abdul Hamid.
Media Anksapost id juga Mengutip dari surat pernyataan Abdul Hamid yang ditandatangani dan bermaterai tertuang sebagai berikut ;
1. Bahwa saya tidak pernah berhadapan/bertemu dengan pengacara manapun untuk memberikan kuasa dan menandatangani surat kuasa apapun untuk urusan perdata maupun pidana untuk bertindak sebagai pelapor/penggugat.
2. Bahwa oleh karena itu jika ada pihak manapun yang mengaku sebagai penerima kuasa dari saya sebagai pelapor maka hal itu adalah sama sekali tidak benar, termasuk saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu serta tidak pernah menghadap kepada Saudara Anggoro Wati, SH
3. Bahwa andai kata terdapat pihak yang mengaku mendapat kuasa dari saya maka hal itu tidak benar dan dapat diduga telah memalsukan hukum yang berlaku
4. Bahwa dengan demikian laporan / pengaduan masyarakat di Polresta Pasuruan tertanggal 19 Februari 2024 yang mengatasnamakan kuasa hukum saya adalah tidak sah dan tidak berlaku.
(Rief)