Pasuruan, Ankasapost.Id, Buat ulah yang tidak main main sampai melakukan tanda tangan dan dokumen yang diduga dipalsukan (HS) asal Surabaya ini ditenggarai pemilik perumahan di Kota Pasuruan ini, sudah dilaporkan Abdul Hamid mantan kades Selotambak ke Polresta pada hari Jumat (27/12/24).
Laporan tersebut diterima langsung pihak Satreskrim Polres Kota Pasuruan. Sementara info yang diterima dari pihak kepolisian bahwasannya kasus ini masih tahap pendalaman.
Dan ,“Kasus ini masih tahap penyidikan dan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku dan ditambahkan kasus ini masih tahap pendalam sehingga belum bisa dipublikasikan,” jelas Iptu Choirul Mustofa selaku Kasat Reskrim.
Menggali informasi yang bahwasannya HS diduga kuat telah memalsukan dokumen berupa Letter C, Buku kerawangan Desa, stempel Desa, dan tanda tangan Abdul Hamid yang merupakan mantan kades Selotambak, diduga untuk menguasai lahan milik orang lain dengan cara melawan hukum.
Seperti yang disampaikan salah satu warga.”Dari informasi yang saya dengar. Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Kepada pihak kepolisian, diminta untuk lebih serius menangani sesuai fakta dan realita juga tidak menutup kemungkinan terungkap kebenaran lahan tersebut milik warga Desa Selotambak, harus dibebaskan dari kawasan industri PIER ll”, Pengakuan Usman.
,”Dan kami selaku warga berharap pihak kepolisian serius menangani kasus ini, sehingga kami selaku petani merasakan keadilan. Dengan kata lain lahan warga dibebaskan sebagai kawasan industri PIER ll, dari mafia tanah”.
(Tim)