Guru SLBN Sengonagung Saat Di Klarifikasi Malah Merekam Dan Video Secara Diam Diam Atas Perintah Kepsek

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Saat melakukan Klarifikasi diruang Kepala Sekolah untuk membahas tentang adanya penahanan uang PIP di SLBN yang beralamat di Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari. Hari Senin, 30/12/2024, pukul 10.00 wib.

 

Bacaan Lainnya

Disaat klarifikasi tentang penahanan PIP milik siswa diruang Kepala Sekolah juga turut hadir diantaranya adalah Kepala Sekolah M Fauzan, Operator PIP Bu Ani, Ketua Komite SLBN, Dan juga 5 Dewan Guru.

 

Ada salah satu oknum guru yang tidak diketahui namanya malah lakukan perekaman dan video di hapenya tanpa ijin dan konfirmasi terlebih dahulu yang beralasan kesemuanya atas perintah Oknum Kepala Sekolah M Fauzan SPd, M, MPd.

 

Hal ini membuat klarifikasi PIP yang awalnya santai malah bikin ramai dan gaduh, karena Si Oknum Guru tersebut melakukan perekaman dan video tanpa konfirmasi pada awak media dan tim terlebih dahulu.

 

Dari pengakuan Oknum guru tersebut ,”Saya hanya disuruh oleh Kepala Sekolah M Fauzan, sekali lagi saya mohon maaf atas apa yang sudah saya lakukan ini”, jelasnya.

 

Merekam video tanpa izin bisa dipidana jika melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Merekam video tanpa izin bisa dipidana jika:

Berkaitan dengan perbuatan kesusilaan

Mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik

 

Selain itu, merekam orang lain tanpa izin juga melanggar privasi seseorang. Hak privasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945.

 

Jika merasa keberatan, Anda bisa melaporkan video yang dibuat secara diam-diam. Laporan juga bisa dibuat jika terdapat dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita palsu, SARA, kesusilaan, dan tindakan melanggar hukum lainnya.

 

Tindakan merekam orang lain tanpa izin juga dapat mengganggu hubungan sosial dan profesional Orang yang merasa privasinya dilanggar dapat merasa marah, cemas, atau tidak nyaman.

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *