Pasuruan-AnkasaPost.Id-Viral pemberitaan di Batas Mesia 99 yang dimuat pada rabu, 20 novemmber 2024 yang berjudul “Hujat Warga dimuka Umum dan Nantang Dilporkan Hukum, Kini Dewor Memohon RJ” menjadi keberatan oleh seorang (Suami Dewor) kepada Apin wartawan BM 99 perihal pencatutan nama Lembaga Bantuan Hukum yang di anggap tidak sesuai kode etik yang diutarakan di berita media Metro Pagi, pada 9- Januari 2025, dengan judul “Nama Lembaganya Dicatut Dalam Pemberitaan Kuramg Sedap, Ketua LBH Mukti Padjajaran Laporkan Oknum Wartawan Pasuruan” diduga sebagai status suami seorang yang menagih hutang berinisial Mbok Dewor yang pada kenyataanya riil seesuai faktanya dan semua video krologisnya kejadian penagihan lengkap.
Sabtu, 11 januari 2025 ramai di group group WA pasuruan perihal sengketa antara wartawan media BM99 dengan Suami Mbok Dewor LBH yang menjadikan proses Dumas di Polres Kota Pasuruan sesuai isi berita di Metro Pagi tersebut diatas.
Berita yang diunggah Batas Media 99 menjadi bahasan masalah dimana semua narasi berita dianggap sudah memenuhi unsur UU no 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kebebasan Pers sebagai Hak warga negara, dan Hak serta Kewajiban pers, Kode etik jurnalistik, Peredaran pers asing, Pendirian perusahaan pers serta pertamggung jawaban pers juga wajib melayani hak jawab bila ada ketidak benaran perihal isi berita.
Dalam perjalanan pesatnya informasi atau berita baik online atau media lain jurnalis oleh negara dilindungi sebagai pelaksana UU seperti disebutkan dalam pasal 50 KUHP yang mengatur tentang pemghapusan pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuang Undang Undang dan jurnalis dalam melaksakan tugasnya dilindungi oleh konstitusi seperti pernah disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo juga oleh Wakapolri Komjen Agus Andrianto, mengingatkan ke pihak seluruh instansi Pemerintah produk jurnalistik tidak bisa dipidana, tertuang di bebebrqpa media.
Secara umum, wartawan tidak dapat dipidana karena menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tetap harus taat kepada hukum.
Jika ada permasalahan terkait pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika ada pelanggaran kode etik jurnalistik, maka wartawan dapat dilaporkan ke Dewan Pers.
Jika hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers tidak mendapatkan hasil, maka kasus tersebut dapat dibawa ke jalur hukum.
Tindakan menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik dapat dipidana.
Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Dikonfirmasi H. S. Samiadji yang juga merupakan Aktifis Ketua LSM Jawapes DPD Jawatimur mengatakan “Profesi wartawan sangat mulia, semua yang dijalankan sesuai ketentuan UU Pers no 40 tahun 1999 hanya bisa di jerat bila melanggar UU Pers dan dalam pasal 50 KUHP mengatur penghapusan pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan untuk melksanakan ketentuan UU.” Ungkap cak Kaji Akrab dipanggil.
Ditambahkan juga “hal tersebut berkenaan isi berita atau karya Jurnalistik yang dimuat oleh wartawan BM 99 ya harus UU pers yang berlaku, bila ada isi narasi berita yang salah atau tidak sesuai bisa pergunakan Hak Jawab dan bila memang sesuai kenyataan Hak Jurnalis harus tetap dilindungi sesuai ketentuan UU yang berlaku ” pungkas Samiadji.
Di konfirmasi Apin jurnalis BM99 mengatakan,
Dengan adanya info bahwa saya di laporkan terkait pencatutan nama lembaga itu tidak ngevek sama sekali pada saya. . Justru yang ada makin semangat dengan antusiasnya support serta dukungan yang diterima dari solidaritas para pegiat, aktivis dan rekan-rekan sesama profesi Jurnalis diberbagai media online dan cetak serta televisi nasional.
“Bagi saya suatu hal yang wajar dan sama sekali tidak menyurutkan langkah saya untuk terus berkarya dalam profesi ini. Yang mana saya bangga bisa menjadi jurnalis dan saya mencintai profesi ini. Karenanya saya selalu utamakan kode etik sebagai pedoman karya tulis saya. Dan selama menurut saya sudah benar tidak menyimpang dari tatanan, aturan dan peraturan tidak ada yang perlu ditakutkan.” Ungkap Apin.
(Tim)