SMKN Wonorejo Diduga Telah Lakukan Penahanan Ijasah 2 Alumni Agar Selesaikan Tanggungannya

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Mendapat informasi dari salah satu wali murid alumni SMKN 01 Wonorejo, bahwa SMKN 01 Wonorejo Diduga telah melakukan penahanan ijazah siswa dan pihak lembaga Sekolah juga meminta sejumlah uang dengan nominal 2.7 juta rupiah.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini sudah jelas bahwa dugaan penahanan ijazah/dokumen mutlak adalah pelanggaran sesuai dengan undang undang yang sudah diatur

Menurut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijasah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

 

Di saat awak media mengkonfirmasi langsung dirumahnya pada yang bersangkutan Alumni dari SMKN Wonorejo inisial STU (24) menjelaskan

,”Saya ada tanggungan disekolah dan saya lulus tahun 2020 waktu itu masih KS nya pak Syamsul Hadi , dan sempat saya minta ijazah saya akan tetapi dari pihak sekolah minta tanggungan saya tersebut harus lunas pada waktu itu akhir tahun 2023 karena saya kerja dan dari aperusahaan saya kerja minta bukti ijazah itu”,

 

,”dan ada salah satu oknum guru SMKN Wonorejo juga melarang dengan keras untuk ambil ijazahnya dan tetap bersikukuh wajib dilunasi dulu kalau gak lunas sangat tidak boleh itu aturan dari sekolah katanya”, Ungkap STU dari Jurusan Multi Media

 

Alumni dari SMKN Wonorejo menyampaikan pada awak media yang juga mengeluhkan tantang penahanan ijazah diamana alumni lulusan SMKN Wonorejo tahun 2019 dengan inisial TGH (26) juga s keluhkan bahwa ijazahnya juga ditahan oleh pihak sekolah SMKN Wonorejo dari jurusan TKR waktu itu, tanggungannya 1.5 juta bila tidak melunasi tidak bisa dikeluarkan ijazahnya.

 

Terkait kasus penahanan ijazah ini yang sudah terjadi di SMKN Wonorejo, maka awak media mau mengkonfirmasi pada KS SMKN Wonorejo Sobirin, bila hal ini tidak bisa di diselesaikan maka awak media akan meneruskan kasus ini ke APH.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *