Pasuruan, Ankasapost.Id, Banyak keluhan dari wali murid khususnya di wilayah Kab Pasuruan yang merasa keberatan dengan pembayaran yang seharusnya sudah tidak ada pungutan ataupun sumbangan dalam bentuk apapun, akan tetapi masih saja diberlakukan oleh pihak sekolah dan ini terjadi di SMKN Puspo pihak lembaga sekolah juga memasang tarif pada setiap siswanya dengan nominal Rp.80.000.
Menurut wali murid siswa yang tidak mau diberitakan pada Media Angkasapost id
,”Pihak SMKN Puspo telah mewajibkan pada seluruh siswanya untuk bayar uang Rp.80.000 dengan alasan uang itu bayar shodaqoh, tapi setiap bulan diwajibkan alasannya sangat klasik ada yang ngomong salah satu gurunya itu adalah urusan komite sekolah, ini yang jadi janggal buat saya mas dikemanakan dana BOS sebesar Rp.1800.000 per siswa”, Kesalnya.
Hal ini jelas pihak lembaga sekolah sudah melanggar undang undang hukum pidana sesuai aturan Permendikbud nomer 60 tahun 2011 dan juga melanggar KUHP pasal 368, tentang pemerasan, KUHP pasal 418 tentang Gratifikasi, dan KUHP pasal 23 tentang melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang “,
,”Walaupun Komite Sekolah juga hanya bersifat membantu untuk menggalang dana saja bukan malah melakukan konspirasi dengan pihak lembaga sekolah, dan kami ingin tau dibuat kebutuhan apa saja dari pihak sekolah kemudian apa harus di bugjet dengan angka nominal sebagai ketentuan wajib”, tegas salah satu aktifis dari LSM Suropati Ismail.
Awak media masih berusaha mengkonfirmasi pada Kepala Sekolah SMKN Puspo atas keluhan dari wali murid, apabila tidak ada respont maka kasus dugaan pungli ini akan dilimpahkan ke APH dan akan disampaikan ke MKKS Kab Pasuruan dan juga Kacabdin Kabupaten Pasuruan agar segera ditindaklanjuti kasus Shodaqoh Berjamaah yang wajib dan sudah terjadi di SMKN Puspo.
(Rief)