Kelas Jalan Diabaikan Mobil Angkutan Dengan Kapasitas Besar Diatas 8 Ton Bebas berkeliaran Di Kawasan Puntir Purwosari

  • Whatsapp

Pasuruan, Ankasapost.Id, Menyikapi tentang polemik di masyarakat perihal mobilitas angkutan yang berskala besar di Kawasan Purwosari tepatnya di daerah Puntir, diduga kuat mereka yang punya kepentingan sepertinya mengabaikan kelas jalan yang seharusnya tidak bisa dilewati karena jalan tersebut masuk di zona kelas III.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Pak Bandi yang asli warga kawasan puntir Kec Purwosari saat awak media mengkonfirmasi langsung memang mengeluhkan ,”Saya sebagai warga asli wilayah merasa sangat keberatan dikarenakan mobilitas angkutan besar dengan bobot diatas 8 ton seperti Tronton, dump Truck, Kontainer, Bis Pariwisata kesemuanya bebas keluar  masuk di kawasan ini, terus terang hal ini sangat mengganggu aktivitas kami sebagai warga”,

 

,”Dalam hal ini pula kami yang setiap pagi jam aktifitas rutin seperti mengantar anak sekolah, disaat mau belanja, itu dump Truck sudah ada yang berlalu lalang gak ada larangan sedang di pertigaan sebelah barat sudah dipasang rambu tentang kelas jalan, tapi kenapa kok masih di terjang saja apa memang ada atensi atau bagaimana khususnya pihak pihak terkait kelas jalan ini atau aturan yang bagaimana kok tidak ada tindakan tegas dari dinas?”, Pungkas Pak Bandi Pada Media Ankasapost.id

 

Dari salah satu aktifis muda Sniper 99 Kab. Pasuruan Junaidi menanyakan ,”Bagaimana tindakan Unit Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan apakah hal ini jadi pembiaran?, dan Dinas Perhubungan bagaimana tentang Uji kelayakan dan uji KIR nya apakah bisa dibenarkan dengan hal ini tanpa adanya teguran ataupun sanksi lainnya? bagaimana fungsi kelas jalan kalaupun seperti yang terjadi?, dan bagaimana dengan Dinas Bina Marga Pasuruan apa harus dibiarkan aspal mengelupas dan menjadi rusak akibat kerusakan secara kontinyu seperti ini akibat ulah oknum yang hanya buat kepentingan perusahaan?, Terakhir untuk Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan apa tidak mengetahui bahwa Bis Pariwisata Sering kali Melawati jalur tersebut?, hal ini bisa jadi catatan  kedepannya”, Tegas Junaidi.

 

Sesuai aturan dalam undang undang diterangkan

Jika mobil melanggar kelas jalan, maka pengguna jalan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, antara lain: Denda, Kurungan penjara, Catatan pelanggaran diserahkan ke pengadilan.

 

(Rief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *